Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

A+
A-
25
A+
A-
25
Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tentang tata cara untuk pemotong/pemungut pajak PPh final UMKM (PP 23/2018) mengonfirmasi kebenaran surat keterangan yang diserahkan pelaku usaha UMKM.

Penjabaran tata cara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut terdapat tiga cara yag dapat dilakukan oleh pemotong/pemungut untuk melakukan konfirmasi terhadap surat keterangan berdasarkan PMK 44/2020.

“Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong atau pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh wajib pajak antara lain dengan cara scan barcode, mengakses laman www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak,” demikian kutipan bagian E angka 3 huruf f SE tersebut.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Secara lebih terperinci, terdapat tiga kondisi yang mengharuskan pemotong atau pemungut pajak sebagai pembeli atau pengguna jasa UMKM melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Pertama, dalam hal wajib pajak menyerahkan fotokopi surat keterangan. Kedua, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Ketiga, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum UU PPh. Adapun saat terutang PPh atas transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23/2018 mengikuti ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong/pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh pelaku usaha UMKM dengan tiga cara yang telah disebutkan.

Dalam hal surat keterangan tersebut terkonfirmasi maka pemotong/pemungut pajak membuat dan melaporkan surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Selain itu, pemotong/pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Surat keterangan yang terkonfirmasi berfungsi juga sebagai surat keterangan bebas (SKB) untuk transaksi impor atau pembelian barang.

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Dalam hal pemotong atau pemungut pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT maka perekaman kode nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas SSP atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah rupiah sebesar nilai PPh final DTP.

Sementara itu, apabila surat keterangan tersebut tidak terkonfirmasi maka pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh. Hal ini juga berarti wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP. (kaw)

Baca Juga: WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, insentif pajak, PPh final, PPh final DTP, PMK 44/2020, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri