Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

A+
A-
25
A+
A-
25
Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan tentang tata cara untuk pemotong/pemungut pajak PPh final UMKM (PP 23/2018) mengonfirmasi kebenaran surat keterangan yang diserahkan pelaku usaha UMKM.

Penjabaran tata cara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut terdapat tiga cara yag dapat dilakukan oleh pemotong/pemungut untuk melakukan konfirmasi terhadap surat keterangan berdasarkan PMK 44/2020.

“Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong atau pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh wajib pajak antara lain dengan cara scan barcode, mengakses laman www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak,” demikian kutipan bagian E angka 3 huruf f SE tersebut.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Secara lebih terperinci, terdapat tiga kondisi yang mengharuskan pemotong atau pemungut pajak sebagai pembeli atau pengguna jasa UMKM melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Pertama, dalam hal wajib pajak menyerahkan fotokopi surat keterangan. Kedua, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Ketiga, transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum UU PPh. Adapun saat terutang PPh atas transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23/2018 mengikuti ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan, pemotong/pemungut pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh pelaku usaha UMKM dengan tiga cara yang telah disebutkan.

Dalam hal surat keterangan tersebut terkonfirmasi maka pemotong/pemungut pajak membuat dan melaporkan surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Selain itu, pemotong/pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Surat keterangan yang terkonfirmasi berfungsi juga sebagai surat keterangan bebas (SKB) untuk transaksi impor atau pembelian barang.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Dalam hal pemotong atau pemungut pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT maka perekaman kode nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas SSP atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah rupiah sebesar nilai PPh final DTP.

Sementara itu, apabila surat keterangan tersebut tidak terkonfirmasi maka pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh. Hal ini juga berarti wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP. (kaw)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, insentif pajak, PPh final, PPh final DTP, PMK 44/2020, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University