Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Dapat Surat terkait Pemeriksaan, Fiskus: Wajib Pajak Tak Perlu Panik

A+
A-
6
A+
A-
6
Dapat Surat terkait Pemeriksaan, Fiskus: Wajib Pajak Tak Perlu Panik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan kegiatan edukasi pajak secara online pada 13 Februari 2025. Dalam edukasi tersebut, kantor pajak mengangkat tema Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak Bagi Wajib Pajak.

Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Semarang Hassanudin Najib mengatakan wajib pajak tidak perlu panik jika menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari kantor pajak. Sebab, pemeriksaan merupakan hal yang lumrah atau bisa.

“Wajib pajak dan petugas pajak memiliki kedudukan di mata hukum yang sama yaitu sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam undang-undang. Keduanya harus melaksanakan, tunduk, dan patuh pada peraturan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Najib pun memberikan beberapa tips bagi wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak hingga upaya hukum yang dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk berdiskusi pada kolom live chat yang langsung ditanggapi oleh petugas pajak (fiskus).

Apabila masih terdapat pertanyaan lebih lanjut, KPP Madya Semarang tetap membuka ruang diskusi melalui daring atau tatap muka secara langsung di kantor pajak.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 ayat (25) UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, surat pemberitahuan pemeriksaan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya semarang, pemeriksaan pajak, surat pemberitahuan pemeriksaan, kepatuhan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid