Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dapat Surat terkait Pemeriksaan, Fiskus: Wajib Pajak Tak Perlu Panik

A+
A-
6
A+
A-
6
Dapat Surat terkait Pemeriksaan, Fiskus: Wajib Pajak Tak Perlu Panik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan kegiatan edukasi pajak secara online pada 13 Februari 2025. Dalam edukasi tersebut, kantor pajak mengangkat tema Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak Bagi Wajib Pajak.

Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Semarang Hassanudin Najib mengatakan wajib pajak tidak perlu panik jika menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari kantor pajak. Sebab, pemeriksaan merupakan hal yang lumrah atau bisa.

“Wajib pajak dan petugas pajak memiliki kedudukan di mata hukum yang sama yaitu sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam undang-undang. Keduanya harus melaksanakan, tunduk, dan patuh pada peraturan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Najib pun memberikan beberapa tips bagi wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak hingga upaya hukum yang dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk berdiskusi pada kolom live chat yang langsung ditanggapi oleh petugas pajak (fiskus).

Apabila masih terdapat pertanyaan lebih lanjut, KPP Madya Semarang tetap membuka ruang diskusi melalui daring atau tatap muka secara langsung di kantor pajak.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 ayat (25) UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, surat pemberitahuan pemeriksaan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya semarang, pemeriksaan pajak, surat pemberitahuan pemeriksaan, kepatuhan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok