Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
2
A+
A-
2
Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan berbagai insentif untuk pelaku usaha padat karya agar dapat bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Hal itu Sri Mulyani katakan usai mengikuti rapat terbatas secara virtual. Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perhatian pada pelaku padat karya demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan dan bantuan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

"Saya sampaikan, ada insentif perpajakan. Ada PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah. Kalau dia UMKM, PPh final-nya juga ditanggung pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak juga bisa dinikmati oleh pelaku padat karya non-UMKM, berupa pembebasan PPh Pasal 22 saat mengimpor berbagai bahan baku. Ada pula diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan yang turun menjadi 22% serta restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah juga memberikan dukungan restrukturisasi kredit jika pelaku padat karya meminjam uang di perbankan. Menurutnya, keringanan ini akan memperbaiki arus kas pelaku usaha di tengah tekanan akibat pandemi.

Di sisi lain, pemerintah telah memberi tambahan dana yang ditempatkan di perbankan agar bisa semakin menjangkau pelaku usaha. Dana itu bisa digunakan untuk merestrukturisasi kredit atau memberikan kredit modal kerja baru kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sri Mulyani menjelaskan skema tersebut sedang difinalkan oleh Kemenko Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan, yang ditargetkan rampung pekan ini.

"Jadi untuk industri padat karya tadi, dia mendapat insentif pajak dan dia mendapat dukungan modal kerja dengan suku bunga yang lebih rendah yang kita berikan melalui perbankan," ujarnya.

Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas meminta para menterinya memastikan program pemulihan ekonomi nasional bisa memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor industri padat karya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Alasannya, industri padat karya memiliki banyak karyawan yang harus dijaga agar tak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Hati-hati karena sektor ini menampung tenaga kerja yang sangat banyak. Goncangan pada sektor ini berdampak pada pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya," kata Jokowi. (kaw)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : padat karya, Jokowi, Sri Mulyani, insentif pajak, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University