Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

A+
A-
0
A+
A-
0
Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

Wamenkeu Suahasil Nazara dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut Indonesia termasuk negara yang menerapkan disiplin fiskal.

Suahasil mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga defisit terjaga di bawah 3% PDB, terutama setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, defisit APBN yang terlalu lebar dapat menyebabkan kerugian pada stabilitas ekonomi suatu negara.

"Kalau tidak disiplin, pemerintah bisa belanja besar-besaran. Banyak negara yang bisa bangkrut karena belanja negaranya tidak terkontrol. Tidak punya penerimaan, tetapi belanja," katanya dalam kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Suahasil mengatakan defisit sempat melebar karena APBN berperan sebagai instrumen countercyclical selama pandemi Covid-19. Pada 2020, defisit APBN tercatat mencapai 6,09% terhadap PDB, tetapi berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021 dan 2,38% pada 2022. Selain itu, posisi utang pemerintah pun masih berada di kisaran 39,6% PDB.

Menurutnya, penurunan defisit APBN ini tergolong cepat karena UU 2/2020 memberikan ruang pelebaran defisit di atas 3% selama 3 tahun atau hingga 2022. Adapun pada tahun ini, defisit APBN diproyeksi hanya akan sebesar 2,28% PDB.

Dia menjelaskan defisit APBN biasanya digunakan sebagai pembanding untuk mengukur kesehatan keuangan suatu negara. Pasalnya, defisit yang lebar juga bakal dibarengi dengan utang yang tinggi.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Suahasil menyebut semua negara harus mengalami pelebaran defisit saat pandemi Covid-19. Ketika Indonesia mampu melaksanakan konsolidasi fiskal secara cepat, masih ada negara yang belum mampu menurunkan defisitnya ke level seperti sebelum pandemi Covid-19.

Beberapa negara tersebut di antaranya Malaysia yang masih defisit 5,3% PDB, Amerika Serikat dan Thailand 5,5% PDB, China 7,5% PDB, serta India 9,6% PDB pada 2022.

"Pada saat diperlukan, kita bisa melebarkan defisit, tetapi setelah itu kita kembalikan lagi ke level yang aman, di bawah 3%," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, APBN, belanja pemerintah, defisit, defisit anggaran, Suahasil Nazara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:30 WIB
PASAR MODAL

Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB
KINERJA FISKAL

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok