Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Telusuri Daftar Nama Orang Kaya di Paradise Papers

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Telusuri Daftar Nama Orang Kaya di Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (7/11) kabar datang dari International Consortium of Invetigative Journalist (ICIJ) yang kembali merilis hasil investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa yang berinvestasi di negara surga pajak atau tax haven. Dirilis Minggu (5/11), laporan ini dinamakan Paradise Papers.

Sejumlah nama pengusaha dan politisi Indonesia disebut di laporan itu. Mereka antara lain dua anak Soeharto, Tommy dan Mamiek Soeharto. Juga ada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.

Atas data dan informasi ini Ditjen Pajak mengaku akan menindaklanjutinya. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan akan mencoba mendapatkan data secara lebih lengkap dan detail. Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan apakah ada harta dari nama-nama wajib pajak Indonesia tersebut yang belum dilaporkan dalam SPT atau dideklarasikan dalam tax amnesty.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Menurutnya, informasi yang beredar selama ini sebenarnya mendahului pelaksanaan keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan efektif September 2018 di Indonesia. Saat program ini sudah berjalan efektif, informasi yang diterima akan lebih detail, luas, dan sah. Dengan demikian tak ada lagi ruang bagi pihak-pihak menyimpan asetnya di negara suaka pajak.

Berita lainnya mengenai Tanggapan Sri Mulyani terkait Pajak Paradise Papers. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sri Mulyani Akan Memelototi Pajak 'Penghuni' Paradise Papers
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan menyoroti daftar nama dalam Paradise Papers, laporan yang memuat 13,4 juta dokumen yang mengungkap orang penting pengguna perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri. Apabila ditemukan nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar ketentuan perpajakan, maka Sri Mulyani tak segan-segan membongkar data orang terkait untuk melihat kepatuhan pajaknya. Bahkan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan merangkul kerja sama internasional untuk mengusut hal tersebut. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan bahwa laporan Paradise Papers yang dirilis ICIJ menjadi salah satu sumber yang akan dilihat oleh pemerintah guna memastikan kepatuhan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya akan memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk Paradise Papers secara detail. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • DJP minta masyarakat "gotong-royong" bayar pajak
    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meminta seluruh masyarakat untuk "bergotong-royong" dalam membayar pajak agar target penerimaan pajak pada akhir tahun dapat tercapai. "Untuk akhir tahun, saya minta seluruh masyarakat Indonesia 'gotong-royong' bayar pajak," kata Ken seusai mengikuti seminar perpajakan di Surabaya, Senin. Ken tidak menyebutkan secara jelas upaya yang dilakukan otoritas pajak untuk memenuhi target Rp1.283,6 triliun yang dibebankan dalam APBNP 2017. Namun, ia optimistis realisasi penerimaan yang ditargetkan bisa tercapai 100%, melalui upaya ekstensifikasi ekstra. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Oktober 2017 telah mencapai Rp876,58 triliun atau sekitar 68,29 persen dari target dalam APBNP sebesar Rp1.283,6 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp407 triliun dari target, yang harus dipenuhi dalam dua bulan terakhir.

  • Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu
    Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir. Selain itu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pun masih stagnan dan jauh dari memuaskan. Menurut Hadi, sudah waktunya Ditjen Pajak menjadi lembaga mandiri dan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Apa pun bentuknya nanti, penerimaan dan pengeluaran negara berada pada satu lembaga,” kata Hadi dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (6/11). Klausul tentang pelepasan Ditjen Pajak dari Kemenkeu saat ini telah masuk ke draf rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala aturan pajak. Selama ini, kata Hadi, Ditjen Pajak melaksanakan kewenangan yang terdapat dalam sebelas undang-undang. Namun, pengelolaannya kurang maksimal karena masih berada di bawah Kemenkeu. ”Padahal, Ditjen Pajak memikul beban 85% dari penerimaan negara pada 2018 mendatang,” ujarnya.

  • Ini Dia Daerah yang Lagi Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
    Menjelang akhir 2017 banyak pemerintah daerah yang mengadakan program bebas denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan agar mendorong masyarakat taat membayar pajak mobil atau sepeda motor. Berdasarkan rangkuman dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu. Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017. Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017. Program seperti ini belum berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Biasanya, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga membuat peraturan serupa menjelang akhir tahun. Sebelumnya, sudah pernah diberlakukan pada Juli hingga 31 Agustus 2017.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, paradise papers

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik! THR ASN Rp50 Triliun Cair Paling Cepat 3 Pekan Sebelum Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas