Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/ Pengembalian Di Sini

Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews—Defisit neraca perdagangan Indonesia tahun 2018 yang menyelam hingga US$8,57 miliar adalah yang terdalam sepanjang sejarah. Penyebabnya, impor yang melompat 20,15% hingga US$188 miliar hanya diimbangi dengan ekspor yang tumbuh 6,65% senilai US$162 miliar.
Naiknya harga minyak yang memberikan windfall dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara bersamaan juga mengerek nilai impornya hingga defisit neraca perdagangan migas melonjak 45% jadi US$12,4 miliar. Akan halnya ekspor migas, surplusnya anjlok 81,4% tinggal US$3,8 miliar.
Siapa yang tidak gemas melihat performa yang menjengkelkan itu. Neraca perdagangan tahun sebelumnya toh masih surplus US$11,84 miliar. Angka itu juga melanjutkan tren positif, karena pada 2016 juga masih mencatat surplus US$8,78 miliar dari capaian 2015 yang juga surplus US$7,67 miliar.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru yang memperbaiki kinerja ekspor. Mulai dari kemudahan perizinan sampai insentif fiskal. Tapi lihat di sebelah sana, Vietnam tahun 2018 mencatat laju ekspor 13,8% menjadi US$245 miliar dengan surplus US$6,8 miliar.
Sementara Thailand, ekspornya pada periode yang sama melaju 6,7% menjadi US$252 miliar, dengan surplus US$3,25 miliar. Di Malaysia, ekspornya melaju 6,7% jadi RM998 miliar setara US$245 miliar, dengan lompatan surplus 22%, tertinggi sejak 2012 menjadi RM120 miliar setara US$29 miliar.
Dalam situasi ini, apa yang bisa dilakukan pemerintah? Untuk melakukan perubahan struktural, waktu yang dibutuhkan tentu lama. Karena itu, yang tersisa hanya mempermudah prosesnya, seperti dengan merilis kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dan KITE Pengembalian.
Kebijakan terkait dengan KITE itu adalah respons pemerintah atas menurunnya kinerja perdagangan seiring dengan kian berkembangnya layanan elektronik di pemerintahan, terutama setelah terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh One Single Submission yang menggantikan beberapa dokumen.
Ada beberapa kemudahan yang ditawarkan kebijakan itu. Misalnya, akomodasi layanan elektronik, percepatan pemberian persetujuan permohonan pengembalian dari sebelumnya 30 hari menjadi 20 hari kerja. Lalu penerbitan Surat Perintah Pembayaran, dari sebelumnya 15 hari menjadi 5 hari kerja.
Bagaimana kemudahan ini mendongkrak ekspor? Apa dampak perubahan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pembebasan/Pengembalian menjadi KITE Pembebasan/Pengembalian? Apa kaitannya dengan Pusat Logistik Berikat? Download aturan lengkap KITE Pembebasan/Pengembalian sebagai berikut:
Undang-Undang (UU):
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan
- UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU.
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah (PP):
- PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Peraturan Presiden (Perpres):i
- Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
- PMK Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- PMK Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- PMK Nomor 137/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk;
- PMK Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
- PMK Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
- PMK Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- PMK Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- PMK Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
- PMK Nomor 171/PMK.011/2008 tentang Perubahan atas PMK Nomor 16/PMK. 011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menj adi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor.
- PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas lmpor Kembali Barang yang telah Diekspor.
Peraturan Menteri Perdagangan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat.
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai:
- Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
- Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
- Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
- Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat.
- Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor.
Keputusan Dirjen Pajak:
- Kepdirjen Pajak Nomor KEP-348/PJ/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Di Ekspor.
Surat Edaran Dirjen Pajak:
- Surat Edaran Nomor SE-24/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Ketentuan Mengenai Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan atauPajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasangpada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.