Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/ Pengembalian Di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/ Pengembalian Di Sini

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Defisit neraca perdagangan Indonesia tahun 2018 yang menyelam hingga US$8,57 miliar adalah yang terdalam sepanjang sejarah. Penyebabnya, impor yang melompat 20,15% hingga US$188 miliar hanya diimbangi dengan ekspor yang tumbuh 6,65% senilai US$162 miliar.

Naiknya harga minyak yang memberikan windfall dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara bersamaan juga mengerek nilai impornya hingga defisit neraca perdagangan migas melonjak 45% jadi US$12,4 miliar. Akan halnya ekspor migas, surplusnya anjlok 81,4% tinggal US$3,8 miliar.

Siapa yang tidak gemas melihat performa yang menjengkelkan itu. Neraca perdagangan tahun sebelumnya toh masih surplus US$11,84 miliar. Angka itu juga melanjutkan tren positif, karena pada 2016 juga masih mencatat surplus US$8,78 miliar dari capaian 2015 yang juga surplus US$7,67 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Retensi DHE SDA 100% Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Di sisi lain, pemerintah juga sudah telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru yang memperbaiki kinerja ekspor. Mulai dari kemudahan perizinan sampai insentif fiskal. Tapi lihat di sebelah sana, Vietnam tahun 2018 mencatat laju ekspor 13,8% menjadi US$245 miliar dengan surplus US$6,8 miliar.

Sementara Thailand, ekspornya pada periode yang sama melaju 6,7% menjadi US$252 miliar, dengan surplus US$3,25 miliar. Di Malaysia, ekspornya melaju 6,7% jadi RM998 miliar setara US$245 miliar, dengan lompatan surplus 22%, tertinggi sejak 2012 menjadi RM120 miliar setara US$29 miliar.

Dalam situasi ini, apa yang bisa dilakukan pemerintah? Untuk melakukan perubahan struktural, waktu yang dibutuhkan tentu lama. Karena itu, yang tersisa hanya mempermudah prosesnya, seperti dengan merilis kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dan KITE Pengembalian.

Baca Juga: PP 8/2025 Berlaku, Kewajiban DHE SDA Sebelum Maret Dianggap Terpenuhi

Kebijakan terkait dengan KITE itu adalah respons pemerintah atas menurunnya kinerja perdagangan seiring dengan kian berkembangnya layanan elektronik di pemerintahan, terutama setelah terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh One Single Submission yang menggantikan beberapa dokumen.

Ada beberapa kemudahan yang ditawarkan kebijakan itu. Misalnya, akomodasi layanan elektronik, percepatan pemberian persetujuan permohonan pengembalian dari sebelumnya 30 hari menjadi 20 hari kerja. Lalu penerbitan Surat Perintah Pembayaran, dari sebelumnya 15 hari menjadi 5 hari kerja.

Bagaimana kemudahan ini mendongkrak ekspor? Apa dampak perubahan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pembebasan/Pengembalian menjadi KITE Pembebasan/Pengembalian? Apa kaitannya dengan Pusat Logistik Berikat? Download aturan lengkap KITE Pembebasan/Pengembalian sebagai berikut:

Baca Juga: Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Peraturan Presiden (Perpres):i

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

  • PMK Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 137/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk;
  • PMK Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
  • PMK Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
  • PMK Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
  • PMK Nomor 171/PMK.011/2008 tentang Perubahan atas PMK Nomor 16/PMK. 011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menj adi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor.
  • PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas lmpor Kembali Barang yang telah Diekspor.

Peraturan Menteri Perdagangan:

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai:

Baca Juga: Simak! Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Keputusan Dirjen Pajak:

  • Kepdirjen Pajak Nomor KEP-348/PJ/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Di Ekspor.

Surat Edaran Dirjen Pajak:

  • Surat Edaran Nomor SE-24/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Ketentuan Mengenai Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan atauPajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasangpada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. (Bsi)

Baca Juga: Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KITE, ekspor, neraca perdagangan, download peraturan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 10/2025

Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB
PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025