Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Ekonomi Pulih, Pemkot Yakin Target Pajak Daerah Rp800 Miliar Tercapai

A+
A-
2
A+
A-
2
Ekonomi Pulih, Pemkot Yakin Target Pajak Daerah Rp800 Miliar Tercapai

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp612 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Ade Rinaldi mengatakan realisasi tersebut setara 76,5% dari target Rp800 miliar. Menurutnya, realisasi pajak daerah bakal terus meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi.

"Kami percaya tahun ini tren pendapatan pajak daerah terus tumbuh," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Ade mengatakan realisasi pajak daerah utamanya ditopang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Realisasi BPHTB tercatat senilai Rp146,5 miliar atau berkontribusi 23,9% terhadap penerimaan pajak daerah.

Kemudian, realisasi PBB-P2 senilai Rp140 miliar atau berkontribusi 22,8% terhadap penerimaan pajak daerah.

Dia menjelaskan aktivitas ekonomi di Kota Pekanbaru telah mengalami pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini pun berdampak langsung terhadap setoran pajak daerah, terutama pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.

Baca Juga: Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Realisasi pajak restoran hingga September 2023 telah mencapai Rp105 miliar, sedangkan pajak hotel Rp34 miliar dan pajak hiburan Rp14 miliar.

"Kami punya harapan mudah-mudahan kita upayakan tahun ini bisa di atas Rp800 miliar," ujarnya dilansir halloriau.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru juga sempat memberikan pemutihan denda pajak daerah dalam rangka HUT ke-239 Kota Pekanbaru. Melalui program ini, pemkot memberikan penghapusan denda terhadap 11 jenis pajak daerah untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, Pekanbaru, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak