Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database

A+
A-
22
A+
A-
22
Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Ada sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pengusaha kena pajak (PKP). Topik tersebut masih menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/9/2020).

Melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.0, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi e-Faktur 3.0 memberi kemudahan pelayanan kepada PKP.

“Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh PKP dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id,” kata Hestu dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP adalah terkait dengan database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).

Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’.

Selain mengenai e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai target penerimaan pajak 2021 dan usulan menteri perindustrian terkait dengan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru hingga Desember 2020.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Prepopulated Pajak Masukan Sejak Januari 2020

Untuk implementasi e-Faktur 3.0, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak Januari 2020. Fitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08.

Sementara itu, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

E-Faktur 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. (DDTCNews/Kontan)

  • Waspadai Eskalasi Ketidakpastian

Target penerimaan pajak 2021 disepakati senilai Rp1.229,6 triliun, turun Rp38,9 triliun dari rencana awal Rp1.268,4 triliun. Koreksi dilakukan dengan pertimbangan proyeksi penerimaan pajak 2020 tidak mencapai target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

“Perkembangan pandemi Corona yang terjadi belakangan ini membuat eskalasi ketidakpastian meningkat pada tahun 2020 dan masih akan berlangsung pada 2021, sehingga kita memang patut waspada tapi tidak kehilangan fokus untuk optimistis,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak
  • PPnBM Mobil Baru

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan PPnBM mobil baru hingga Desember 2020 untuk memulihkan industri otomotif di dalam negeri.

Agus mengatakan usulan itu merupakan salah satu upaya kementeriannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Menurutnya pembebasan PPnBM terhadap mobil baru akan meningkatkan permintaan masyarakat sehingga kinerja industri otomotif segera membaik.

Terkait dengan hal tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan membahas bersama usulan tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?
  • Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Sesuai ketentuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan mulai tanggal 14—18 September 2020 ditunda.

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 21 September 2020,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid tersebut. Simak pula artikel ‘Penyesuaian Waktu Persiapan & Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak’. (DDTCNews)

  • Dua Modul Core Tax Administration System

DJP mengajukan anggaran senilai Rp684,93 miliar untuk melanjutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada 2021.Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sebagian besar dari dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan dua modul.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

"Dua modul yang direncanakan tersebut adalah modul registrasi dan taxpayer account [TPA], tetapi total anggaran itu masih tentatif tergantung dari pemenang lelang,” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, e-Faktur 3.0, SPT, PPN, Ditjen Pajak, DJP, database

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri