Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan pada Januari 2025 hanya sebesar 0,76%, jauh lebih rendah bila dibandingkan inflasi pada Desember 2024 yang sebesar 1,57% dan Januari 2024 sebesar 2,57%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan rendahnya inflasi disebabkan oleh adanya diskon tarif listrik sebesar 50% yang diberikan pada Januari dan Februari 2025.

"Kebijakan program diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sebagian besar pengguna merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi. Kebijakan ini berdampak positif bagi perekonomian sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga," ujar Febrio, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Ada Perang Dagang, Ekonomi RI Diperkirakan Masih Sanggup Tumbuh 5%

Bila diperinci, inflasi pada komponen harga diatur pemerintah atau administered prices tercatat sebesar -6,41% berkat diskon tarif listrik serta normalisasi tarif tiket kereta api dan tiket pesawat.

Inflasi pada komponen harga bergejolak atau volatile food tercatat sebesar 3,07% akibat kenaikan harga beberapa komoditas pangan antara lain cabai rawit, beras, ikan segar, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Adapun inflasi inti tercatat masih terjaga pada level 2,36% akibat kenaikan harga pada kelompok pakaian dan alas kaki, pendidikan, peralatan rumah tangga, perawatan pribadi, dan jasa lainnya. Laju inflasi inti diklaim sebagai cerminan permintaan yang masih bertumbuh.

Baca Juga: Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Ke depan, Febrio mengatakan pemerintah akan terus berupaya untuk mengendalikan inflasi guna menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah melalui tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP/TPID) berkomitmen untuk menjaga inflasi tetap pada rentang 2,5% +/- 1%.

"Pemerintah secara konsisten melakukan kebijakan untuk menjaga terkendalinya inflasi pangan, termasuk meningkatkan produksi dan memperkuat cadangan pangan guna mencapai ketahanan pangan. Dalam mempersiapkan Ramadan dan Idul Fitri, pemerintah akan terus memitigasi risiko gejolak yang mungkin terjadi," ujar Febrio. (sap)

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, perekonomian nasional, BBM, tarif listrik, diskon listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jum'at, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok