Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Deadline Lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi Bukan Hari Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Ingat! Deadline Lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi Bukan Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (20/3/2025) sebenarnya merupakan jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa Februari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.

Kendati demikian, wajib pajak masih berkesempatan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21 dan SPT masa PPh unifikasi tanpa dikenakan sanksi denda hingga 31 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan relaksasi batas waktu pelaporan SPT sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.

“... keterlambatan penyampaian SPT masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT masa PPh unifikasi untuk masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025,” bunyi penggalan diktum ketiga KEP-67/PJ/2025, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Dengan demikian, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda sepanjang SPT masa PPh Pasal 21 dan SPT masa PPh unifikasi untuk masa Februari 2025 disampaikan maksimal 31 Maret 2025.

Seperti diketahui, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi administrasi dan relaksasi batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak melalui KEP-67/PJ/2025.

Penghapusan sanksi dan relaksasi tersebut diberikan sebagai respons atas berbagai kendala penyetoran dan pelaporan pajak seiring dengan berlakunya coretax system.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Akan tetapi, penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam KEP-67/P/2025 tidak berlaku untuk semua masa pajak dan ada batas waktu relaksasinya. Untuk itu, wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025.

Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan relaksasi batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025. Simak Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, KEP-67/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%