Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

A+
A-
0
A+
A-
0
Ismail Sabri Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

Rombongan kendaraan Perdana Menteri Malaysia tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Ismail Sabri Yaakob resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-9 Malaysia, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri. Sebelumnya, Ismail menjadi pendamping Muhyiddin sebagai wakil perdana menteri.

Istana Negara melalui pernyataan resminya menyatakan Raja Sultan Abdullah Ahmad Shah memutuskan segera mengangkat perdana menteri yang baru untuk menyelesaikan pandemi Covid-19. Raja berharap Ismail mampu mengatasi pandemi dan memulihkan kesejahteraan rakyat Malaysia.

"Pemerintah harus segera melanjutkan upaya memerangi pandemi Covid-19 untuk kepentingan dan keselamatan rakyat serta kesejahteraan negara," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Raja Malaysia Sultan Abdullah Ahmad Shah telah memutuskan penunjukan Ismail sebagai perdana menteri, kemarin. Adapun pada hari ini, raja memimpin pengambilan sumpah Ismail pada pukul 14.30 waktu setempat, berselang 5 hari sejak Muhyiddin mengundurkan diri.

Ismail merupakan Wakil presiden Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Dengan begitu, pelantikan Ismail menandai kembalinya partai tersebut kepada puncak kekuasaan. UMNO telah berkuasa sejak Malaysia merdeka dan hanya sempat kehilangan posisi itu selama 3 tahun terakhir.

Ismail akan memimpin koalisi Perikatan Nasional (PN) hingga Malaysia kembali dapat mengadakan pemilu setelah krisis Covid-19. Dia mendapat dukungan dari 114 dari 220 anggota yang duduk di Parlemen.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Ismail akan langsung bekerja dengan fokus pemulihan Malaysia dari pandemi. Saat ini, sebagian besar bisnis telah ditutup sejak Mei lalu seiring melonjaknya kasus Covid-19 varian Delta.

Dilansir straitstimes.com, Muhyiddin menetapkan Malaysia dalam kondisi lockdown. Dia berharap dapat membuka kembali sebagian besar ekonominya pada Oktober mendatang. Selama menjabat, Muhyiddin telah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian negara, termasuk insentif pajak.

Beberapa insentif pajak yang masih berlaku misalnya penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan. Pemerintah juga memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun. Selain itu, ada perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Juni 2021. (sap)

Baca Juga: Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdana menteri Malaysia, PM Malaysia, pemerintah Malaysia, insentif pajak, lockdown Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan