Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak yang dipatok untuk tahun ini tampaknya tak mudah digapai. Pemerintah mengakui sulit mengejar target penerimaan pajak di tengah lesunya perekonomian domestik dan global. Topik tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (14/11/2024).

Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.517,53 triliun atau 76,3% dari target awal, Rp1.988,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu turun 0,4% dari periode yang sama tahun lalu.

"Kami telah sampaikan ke Komisi XI, tahun ini memang tahun yang berat dengan pertumbuhan pajak negatif karena harga-harga dari CPO dan batu bara mengalami penurunan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI DPR.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sejauh ini memang belum sekuat pada periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kondisi ini antara lain dipengaruhi oleh penurunan harga beberapa komoditas unggulan Indonesia, terutama minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan batu bara.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan Kemenkeu terus memantau kinerja penerimaan pajak ini secara bulanan. Walaupun belum sekuat tahun lalu, penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan dalam 4 bulan terakhir.

Dia berharap penerimaan pajak terus membaik dalam 2 bulan mendatang seiring dengan penguatan denyut ekonomi nasional pada akhir tahun.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

"Nanti kami akan pantau, memastikan proyeksi sampai akhir tahun itu minimal mendekati target di APBN," ujarnya.

Selain kabar mengenai tantangan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai aturan terbaru tentang penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perlunya wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya secara terpusat, hingga klaim pemerintah tentang deposit pajak yang dianggap mempermudah wajib pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Genjot PNBP Demi Kejar Penerimaan

Dengan berbagai tantangan ekonomi dalam mencapai target penerimaan pajak, pemerintah mulai mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan negara. Salah satu yang jadi sasaran adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Hal tersebut dimatangkan dengan pembentukan direktorat baru yang khusus menangani PNBP di bawah Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani juga mengungkapkan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang selama ini belum tersentuh, mulai dari underground economy, aktivitas ilegal, maupun shadow economy. Menurutnya, instruksi untuk mengoptimalkan penerimaan dari shadow economy bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (DDTCNews, Kontan, Harian Kompas)

Aspek SPT Tahunan yang Diteliti DJP

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memerinci ketentuan penelitian atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak. Ketika SPT Tahunan disampaikan secara elektronik dan kriteria-kriteria yang diteliti sudah terpenuhi, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan SPT.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Perlu diketahui, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya, termasuk penilaian atas kebenaran penulisan dan penghitungan. Setidaknya ada 5 aspek dalam SPT Tahunan yang diteliti oleh DJP.

"Atas penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penerimaan SPT," bunyi Pasal 184 PMK 81/2024. (DDTCNews)

Nomor Identitas untuk OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

PMK 81/2024 memungkinkan DJP untuk memberikan nomor identitas perpajakan kepada orang pribadi atau badan yang belum memenuhi persyaratan untuk harus ber-NPWP.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Berdasarkan PMK 81/2024, nomor identitas perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan. Wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP apabila wajib pajak bersangkutan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

"Dirjen pajak secara jabatan dapat memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP ... untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 59 huruf b PMK 81/2024. (DDTCNews)

Pemenuhan Kewajiban Pajak secara Terpusat Mulai 2025

PMK 81/2024 mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara terpusat.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kewajiban tersebut berlaku mulai tahun depan, sesuai dengan saat berlakunya PMK 81/2024 dan implementasi coretax administration system.

"Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas 1 atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jenis pajak PBB dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 464 PMK 81/2024. (DDTCNews)

Bayar Pajak Segampang Belanja Online

DJP menyatakan fitur deposit pajak pada coretax administration system akan membuat transaksi pajak semudah berbelanja online.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pengembangan deposit pajak terinspirasi dari fitur serupa yang ada di berbagai marketplace. Dengan mengadopsi fitur tersebut, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

"Ini sebenarnya mengadopsi teknologi sekarang, kalau kita belanja di merchant-merchant kan kita taruh di deposit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga bisa begitu," katanya dalam sebuah talk show. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, penerimaan pajak, target pajak, SPT Tahunan, penelitian pajak, deposit pajak, coretax system, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 08:46 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Lewati Deadline, Ratusan Ribu WP OP Tak Kena Denda

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial