Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Jelang AEoI, Opsi Perppu Dipertimbangkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang AEoI, Opsi Perppu Dipertimbangkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (23/2) kabar datang dari pemerintah yang tengah mempertimbangkan opsi pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk melakukan aksesi pertukaran informasi secara otomatis untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Seusai rapat terbatas tentang implementasi Pertukaran Informasi Otomatis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly mengatakan, Perppu tersebut menjadi opsi karena pemerintah menilai revisi UU KUP maupun UU Perbankan masih akan berlangsung dalam waktu lama.

Adapun, UU Perbankan tidak masuk dalam Prolegnas, sementara UU KUP sedang dalam pembahasan di DPR dan anggota dewan yang masuk dalam masa reses. Yasonna mengatakan Indonesia dikejar tenggat pada September 2017 untuk segera melakukan aksesi terhadap ketentuan AEoI.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Kabar lainnya datang dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepada Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun regulasi yang diperlukan untuk AEoI dan rencana pemberian insentif pajak bagi industri padat karya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Implementasi AEoI Sebagai Momentuk untuk Menggenjot Tax Ratio

Presiden Joko Widodo menyatakan implementasi AEoI pada tahun depan dinilai bisa menjadi momentum untuk menggenjot tax ratio Indonesia yang saat ini berkisar 10% -11%. Presiden mengemukakan rezim AEoI harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Pasalnya, hal ini telah menjadi komitmen Indonesia untuk bergabung dengan 101 negara lainnya di dunia dalam kerja sama pertukaran informasi pajak secara otomatis. Oleh karena itu, untuk menyambut AEoI, Presiden memerintahkan kepada Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun regulasi yang diperlukan.

  • Begini Perubahan Skema Pajak Freeport

PT Freeport Indonesia keberatan atas perubahan skema pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan akan dikenakan tarif pajak prevailing atau tarif pajak mengikuti peraturan. Tidak lagi mengikuti tarif nailed down atau pajak tetap seperti yang ada di dalam Kontrak Karya (KK). Dalam IUPK tarif PPh Badan menjadi 25%. Namun, ada tambahan lain seperti dividen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan pajak penjualan (sales tax) sebesar 2,3%-3%.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?
  • Insentif PPh 5% bagi Padat Karya dan Orientasi Ekspor

Pemerintah tengah menggodok pemberian insentif bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor. Salah satu insentif yang diusulkan adalah diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini skema insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pembahasan lebih lanjut terkait dengan insentif ini akan dilakukan pekan depan dengan Kementerian Keuangan.

  • Ditjen Pajak Buka Peluang Tax Settlement

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih membuka peluang untuk melakukan tax settlement terhadap pemain over the top (OTT) global Google seperti dengan pola pendekatan Pemerintah Inggris. Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Khusus Muhammad Haniv mengemukakan langkah tax settelement ini pernah dilakukan oleh London dengan membuat aturan baru untuk seluruh pemain OTT. Dia menambahkan saat ini Ditjen Pajak tengah mencari sejumlah data pendukung untuk mengungkap nilai pajak Google yang sebenernya.

  • Banjir Berpotensi Dorong Inflasi Februari

Curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir membuat sejumlah daerah tergenang banjir. Bank Indonesia mengatakan adanya banjir di beberapa daerah ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan tekanan inflasi nasional. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan berdasarkan hasil survei harga mingguan terkini yang dilakukan, inflasi bulan ini masih berada di kisaran 0,35%. Angka tersebut masih jauh lebih baik dibanding dengan bulan Januari 2017 yang tercatat cukup tinggi yakni sebesar 0,97%.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem
  • Suku Bunga Deposito Terus Menurun

Suku bunga deposito diproyeksikan terus menurun hingga akhir tahun ini, melanjutkan penurunan yang terjadi pada Januari 2017. Bank Indonesia mencatat terjadi penurunan suka bunga deposito sebesar 6 bps pada periode Januari 2017, melanjutkan penurunan bunga deposito yang terjadi sepanjang tahun 2016 yang turun sekitar 122 bps. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, perppu, aeoi, pertukaran informasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol