Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Kapan Tarif PPh Impor dan BK CPO Dipangkas? Begini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Kapan Tarif PPh Impor dan BK CPO Dipangkas? Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan fiskal yang disiapkan antara lain penurunan tarif PPh Pasal 22 impor dan tarif bea keluar kelapa sawit (CPO). Menurutnya, Kemenkeu akan segera mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Mengenai PPh impor dan bea keluar CPO, berbagai langkah-langkah ini yang masuk dalam paket negosiasi, tentu kita nanti detailkan dan koordinasikan dengan K/L," ujarnya dalam Konpers KSSK, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya dan K/L terkait akan merumuskan kebijakan yang dibutuhkan untuk meningkatkan impor produk AS.

Dia menjelaskan rencana kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan ini juga menjadi bagian dari materi negosiasi dengan AS. Oleh karena itu, pemerintah belum bisa membocorkan detail kebijakannya secara lebih terperinci.

Penyampaian rencana kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan dalam negosiasi diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia. Menurutnya, pemerintah akan menyampaikan kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan kepada publik setelah negosiasi dengan AS membuahkan hasil.

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

"Paket kebijakannya akan seperti apa, kapan timing-nya, ini tergantung situasi dan kondisi AS sendiri. Tetapi kita terus berinteraksi dan komunikasi secara baik," katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan perbincangan teknis antara Indonesia dan AS untuk merespons kebijakan tarif impor resiprokal ini masih berlanjut. Selain sesama pemerintah, Indonesia juga berdiskusi secara intens dengan para pengusaha AS.

Dia menjamin dalam menjalankan negosiasi, Indonesia sudah memaparkan indikasi, langkah-langkah serta komitmennya. Ke depan, pemerintah akan meneliti dan memonitor perkembangan kebijakan AS maupun respon negara lain, terutama yang sama-sama melakukan negosiasi ataupun retaliasi.

Baca Juga: Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

"Ini semua akan dirumuskan saat kami kembali dari perjalanan ini," imbuhnya.

Pemerintah setidaknya telah menyiapkan 5 kebijakan fiskal dan deregulasi perpajakan sebagai respons atas kebijakan tarif AS. Pertama, kemudahan administrasi pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.

Misal, mengenai pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restitusi pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta perizinan dan pengawasan ekspor/impor.

Baca Juga: Negosiasi dengan AS, RI Siap Modifikasi Aturan yang Hambat Pengusaha

Kedua, menurunkan tarif PPh Pasal 22 impor atas produk tertentu seperti elektronik, seluler, laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.

Ketiga, penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari AS seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, dari 5% hingga 10% menjadi sebesar 0% hingga 5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

Keempat, penurunan tarif bea keluar CPO sebesar 0% hingga 25%. Indonesia saat ini menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jika harga referensinya di atas US$680/MT.

Baca Juga: Pacu Tax Ratio, Reformasi Pajak dan Deregulasi Jadi Perhatian Menkeu

Tarif bea keluarnya diatur secara progresif berdasarkan harga referensi produk tersebut, berkisar US$0/MT hingga US$288/MT.

Kelima, percepatan proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk antidumping dan bea masuk tindak pengamanan, dari biasanya 30 hari menjadi 15 hari sejak usulan dari Kemendag diterima. (dik)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Investasi Kendaraan Listrik Diharap Makin Ramai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan, perang dagang, tarif bea masuk AS, paket kebijakan ekonomi, sri mulyani, bea keluar, pph pasal 22 impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Kamis, 17 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik