Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Kartin1 dan Mimpi tentang SIN

A+
A-
0
A+
A-
0
Kartin1 dan Mimpi tentang SIN

Ilustrasi. (nfcc.org)

AKHIR Maret lalu Ditjen Pajak (DJP) merilis purwarupa Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Ini adalah kartu uang elektronik (e-money) yang diterbitkan bank, yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran senilai uang yang tersimpan dalam kartu kepada merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu.

Namun, lebih dari sekadar e-money seperti e-toll atau flazz, Kartin1 memuat berbagai data pemilik kartu. Data tersebut antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

DJP menggandeng Bank Mandiri sebagai penerbit Kartin1. Menurut rencana, kartu tersebut akan dirilis resmi Juli 2017. Pada tahap awal, Kartin1 akan didistribusikan ke seluruh pegawai DJP. Selanjutnya, kartu tersebut akan disebarluaskan ke seluruh wajib pajak (WP) terdaftar dan menggantikan kartu NPWP .

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Keterangan resmi DJP dan Kemenkeu menyebutkan bahwa Kartin1 memang bermaksud mengintegrasikan berbagai nomor identitas yang dimiliki WP. Tujuannya agar DJP bisa lebih mudah menghimpun data dan informasi aktivitas ekonomi WP, sehingga kewajiban perpajakannya lebih mudah dipantau.

Inisiatif peluncuran kartu tersebut tentu harus dihargai. Mungkin ada yang mengkritik bahwa yang paling diuntungkan dengan adanya Kartin1 adalah Bank Mandiri. Ada pula yang mengingatkan bahwa penyebarluasan Kartin1 ke WP harus melalui kajian yang mendalam dan hati-hati. Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan.

Kritik-kritik itu tentu perlu direspons secara terbuka. Harus diakui, dalam era digital ini, persaingan e-money sudah sangat ketat. Sebagai uang elektronik, Kartin1 harus tunduk pada kekuasaan moneter, dan juga pada aturan lain apabila ia hendak mengintegrasikan atau menggantikan kartu identitas yang lain.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Namun, tanpa mengabaikan berbagai kritik tersebut, dalam konteks ini Kartin1 tetap harus dilihat sebagai salah satu strategi DJP untuk mengumpulkan data dan informasi yang terkait perpajakan, dalam hal ini dari pihak ketiga yaitu Bank Mandiri. Ini strategi yang wajar belaka, tetapi penting karena kebutuhan data tadi.

Banyak riset menunjukkan bahwa ketersediaan data dan informasi perpajakan berkorelasi positif dengan kepatuhan pajak. Karena itu tidak mengherankan, lebih dari sekadar menerapkan strategi tersebut, banyak negara melembagakannya melalui program integrasi nomor identitas penduduk.

Di Amerika Serikat ada Social Security Number, di Inggris ada National Identity Card, di Jerman ada Personalausweis, di Malaysia ada MyKad, di Thailand Smart ID Card, dan seterusnya. Semua kartu itu mengintegrasikan sejumlah nomor identitas, sehingga bisa disebut Single Identity Number (SIN).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jika Kartin1 serius mau dijadikan SIN dan mengintegrasikan lebih dari 40-an sistem data berikut nomor identitas unik di Indonesia—sebagai bagian dari reformasi pajak untuk penguatan basis data amanat Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007—opsinya tak lain adalah merumuskan perencanaannya secara lebih sistematis dan terstruktur.

SIN jelas bukan perkara remeh. Ia jenis pekerjaan besar yang tidak bisa selesai dalam sekali dua pertemuan. SIN jauh lebih kompleks dari sekadar menempelkan nomor NPWP, NIK, SIM dan BPJS dalam kartu e-money. Ada berbagai isu yang menuntut penyelesaian, mulai dari legal formal sampai ego sektoral. Menempelkan nomor identitas adalah satu hal, mengintegrasikan hal lain.

Karena itu, perencanaan saja tidak cukup. Ia butuh kemauan politik, dan harus didorong datang dari otoritas tertinggi mengingat keluasan rentang kendali SIN. Itu pun belum menjamin. Terlalu banyak contoh menunjukkan, ganti pimpinan ganti kebijakan. Karena itu, ia perlu dijaga dengan keras hati.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Sejarah sudah menunjukkan bagaimana segenap kerja keras pembentukan SIN di DJP yang dimulai sejak reformasi pajak 2001—diawali dengan terbitnya SE Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001—terbuang percuma karena program itu dilenyapkan begitu saja tanpa alasan yang jelas, hingga akhirnya dari jurusan lain muncul proyek e-KTP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kartin1, SIN, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB
KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami