Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

A+
A-
0
A+
A-
0
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Ilustrasi KEK. Foto udara suasana salah satu industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Johor-Singapura dapat menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi daya saing 24 KEK di dalam negeri.

Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengatakan KEK Johor-Singapore diluncurkan dengan berbagai insentif untuk menarik investasi asing. Meski demikian, pembentukan KEK Johor-Singapura otomatis membuat KEK di Indonesia kalah bersaing.

"Ini wake up call untuk kita benar-benar memastikan kebijakan kita untuk KEK di bidang industri maupun bidang yang lain benar-benar kita cermatkan bahwa sudah baik insentifnya, comparable dengan apa yang ditawarkan Malaysia dan Singapura," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Mari Elka mengatakan KEK Johor-Singapura sebetulnya bukan hal yang benar-benar baru. Pada era 1990-an, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura sempat membentuk Segitiga Pertumbuhan SIJORI yang mencakup Singapura, Johor, dan Kepulauan Riau.

Melalui KEK Johor-Singapura, Malaysia dan Singapura bekerja sama untuk gencar menarik lebih banyak investasi. Meski demikian, Indonesia tetap memiliki keunggulan yang dapat menjadi daya tarik investasi, terutama yang terkait dengan sumber daya alam dan tenaga kerja.

Dia menjelaskan pemberian insentif fiskal memang dapat menjadi pertimbangan investor dalam menentukan tujuan investasi. Meski demikian, berbagai kemudahan dari sisi nonfiskal juga turut menentukan.

Baca Juga: Menko Airlangga Ajak Inggris untuk Investasi di 2 KEK Sektor Kesehatan

"Kita harus lebih agresif di dalam mencari investor-investor yang mau masuk dengan membawa supply chain-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Malaysia dan Singapura telah mengumumkan pembentukan KEK Johor-Singapura. Sebagai tuan rumah, Malaysia pun mengumumkan serangkaian insentif termasuk tarif pajak penghasilan badan khusus yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Perusahaan yang melakukan investasi baru di bidang manufaktur dan jasa yang memenuhi syarat akan menikmati tarif pajak khusus sebesar 5% hingga 15 tahun. Syarat tersebut antara lain masuk rantai pasok kecerdasan buatan dan komputasi kuantum, perangkat medis, manufaktur kedirgantaraan, dan pusat jasa global.

Baca Juga: Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Kemudian, insentif tambahan yang dirancang khusus akan diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di area unggulan tertentu di KEK Johor-Singapura. Selain itu, pekerja di KEK Johor-Singapura yang memenuhi syarat akan berhak atas tarif pajak penghasilan khusus sebesar 15% selama 10 tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, kawasan ekonomi khusus, KEK, Johor, Singapura, family office

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Bebas Pajak, WP Perlu Lapor Realisasi Investasi Via DJP Online

Minggu, 30 Maret 2025 | 13:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Via Coretax DJP

Minggu, 30 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 81/2024

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapkan Paket Deregulasi, Luhut Bakal Sisir Aturan Tumpang Tindih

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:36 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

AS Makin Proteksionis, Penanganan BEPS Global Kian Terpecah-pecah

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muluskan Aksesi, DPR Minta Semua PP dan Perda Patuhi Standar OECD

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu