Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta generasi muda memahami peran yang dapat dikontribusikan kepada negara, termasuk dengan membayar pajak.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan negara menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mendanai berbagai belanja. Menurutnya, belanja untuk pembangunan akan tercapai jika masyarakat turut berpartisipasi melalui pembayaran pajak.

"Ini semua bukan kebijakan semena-mena, tetapi adalah suatu kebijakan untuk membiayai berbagai aktivitas tadi," katanya dalam acara Budget Goes To Campus, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Isa mengatakan pajak memiliki konsep untuk mengajak masyarakat berkontribusi kepada negara. Dalam pemanfaatannya, negara akan membelanjakan uang pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN untuk berbagai program.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki beberapa alokasi belanja yang penting dalam APBN. Misal, pemerintah gencar membangun konektivitas untuk meningkatkan akses ke sumber-sumber ekonomi.

Kemudian, pemerintah berupaya membangun sentra-sentra ekonomi baru sehingga terdapat program hilirisasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di luar Pulau Jawa. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Di sisi lain, APBN juga memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu melalui berbagai skema bantuan sosial dan subsidi.

"Kita membayar pajak sebetulnya kita sudah berkontribusi juga dengan subsidi sewaktu membeli pertalite, membeli solar, dan memakai listrik," ujarnya.

Dengan banyaknya manfaat APBN tersebut, Isa juga meminta kesadaran anak-anak muda untuk patuh membayar pajak. (sap)

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, literasi pajak, pemungutan pajak, APBN, pembangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jamin Sekolah Rakyat Tak Gantikan Sekolah yang Sudah Ada

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pakai Uang Pajak, Pembangunan Sekolah Rakyat Juga Didukung Pemda

Senin, 24 Maret 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

Sebelum Diluncurkan, Coretax Telan Anggaran Rp467,3 Miliar pada 2024

Senin, 24 Maret 2025 | 12:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Fiskus Edukasi 300 Dosen dan Staf terkait Kemudahan Pelaporan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial