Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni meminta bupati/wali kota di wilayahnya ikut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Agus mengatakan potensi kontribusi PKB dan BBNKB di wilayahnya setidaknya bisa mencapai 60% dari pendapatan asli daerah (PAD). Adapun hingga saat ini, kontribusi kedua jenis pajak tersebut baru sekitar 30%-40% dari PAD.

"Maka bupati/wali kota mulai tahun ini, ayo kita sama-sama menggenjot pajak kendaraan bermotor ini agar bisa berbagi bersama untuk biaya pembangunan tahun depan," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Agus mengatakan PAD, termasuk dari PKB dan BBNKB, memiliki peran penting untuk merealisasikan program pembangunan daerah. Dengan kinerja PKB dan BBNKB yang terus tumbuh, Provinsi Sumsel akan memiliki ruang fiskal yang lebar untuk mempercepat pembangunan daerah.

Dia menjelaskan bupati/wali kota dapat ikut mendorong wajib pajak di wilayah masing-masing untuk patuh kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang perlu dibalik nama juga harus diimbau melaksanakan kewajibannya.

Agus kemudian menyinggung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

Baca Juga: Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.

"Selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang, memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan-tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini," ujarnya dilansir sumateranews.co.id. (sap)

Baca Juga: Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, target pajak, Sumatera Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak