Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

A+
A-
0
A+
A-
0
LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalihkan proses validasi pemenuhan ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) dalam ekspor dari sistem CEISA ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan mengatakan validasi lartas ekspor menggunakan SINSW berlaku mulai 11 Oktober 2024. Pelaku usaha pun diminta memperhatikan perubahan alur pengajuan izin lartas ekspor tersebut.

"Sebelumnya validasi atas lartas tersebut dilakukan di sistem Bea Cukai, CEISA. Per 11 Oktober dialihkan melalui SINSW," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Galih menuturkan pengaturan mengenai perizinan lartas untuk ekspor telah termuat dalam Permendag 22/2023 s.t.d.t.d Permendag 20/2024. Pengaturan mengenai komoditas lartas dalam kegiatan ekspor ini diajukan oleh berbagai kementerian/lembaga.

Secara keseluruhan, terdapat hampir 3.000 kode HS atau barang yang masuk dalam lartas. Barang lartas tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perdagangan sekitar 2.000 kode HS, Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 500 kode HS, Bank Indonesia 1 kode HS, Kementerian Kesehatan 102 kode HS, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 58 kode HS.

Galih menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya mengintegrasikan sistem perizinan ekspor melalui SINSW sehingga lebih mudah dan cepat. Dengan integrasi tersebut, terdapat perubahan alur perizinan lartas ekspor yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Sebelumnya, pengajuan dokumen BC 3.3 dan PPFTZ 01 Pengeluaran ke luar daerah pabean dari awal hingga penyelesaian dilakukan melalui sistem CEISA. Kini, pengajuan dokumen tersebut dilakukan melalui CEISA untuk diteruskan ke SINSW.

Untuk validasi lartas sebelumnya dilakukan di CEISA. Namun, saat ini, dilakukan di SINSW dan/atau pejabat Bea Cukai pada tahap analyzing point (AP). Verifikasi oleh pejabat Bea Cukai (AP) akan dilakukan dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut.

Galih berharap integrasi sistem perizinan lartas ekspor dapat memudahkan pelaku usaha melakukan submit data atau pelaporan dokumen terkait ekspor. Menurutnya, perbaikan proses bisnis juga bakal terus berlanjut agar kegiatan ekspor makin efisien.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

"Proses bisnis, baik itu ekspor atau impor, akan sedemikian rupa kami efisienkan sehingga pelaku usaha dapat melakukan usahanya dengan lebih mudah," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, SINSW, eksportir, lartas ekspor, CEISA, izin lartas, sistem perizinan ekspor, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja