Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

A+
A-
0
A+
A-
0
LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalihkan proses validasi pemenuhan ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) dalam ekspor dari sistem CEISA ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Galih Elham Setiawan mengatakan validasi lartas ekspor menggunakan SINSW berlaku mulai 11 Oktober 2024. Pelaku usaha pun diminta memperhatikan perubahan alur pengajuan izin lartas ekspor tersebut.

"Sebelumnya validasi atas lartas tersebut dilakukan di sistem Bea Cukai, CEISA. Per 11 Oktober dialihkan melalui SINSW," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Galih menuturkan pengaturan mengenai perizinan lartas untuk ekspor telah termuat dalam Permendag 22/2023 s.t.d.t.d Permendag 20/2024. Pengaturan mengenai komoditas lartas dalam kegiatan ekspor ini diajukan oleh berbagai kementerian/lembaga.

Secara keseluruhan, terdapat hampir 3.000 kode HS atau barang yang masuk dalam lartas. Barang lartas tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perdagangan sekitar 2.000 kode HS, Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 500 kode HS, Bank Indonesia 1 kode HS, Kementerian Kesehatan 102 kode HS, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 58 kode HS.

Galih menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya mengintegrasikan sistem perizinan ekspor melalui SINSW sehingga lebih mudah dan cepat. Dengan integrasi tersebut, terdapat perubahan alur perizinan lartas ekspor yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Sebelumnya, pengajuan dokumen BC 3.3 dan PPFTZ 01 Pengeluaran ke luar daerah pabean dari awal hingga penyelesaian dilakukan melalui sistem CEISA. Kini, pengajuan dokumen tersebut dilakukan melalui CEISA untuk diteruskan ke SINSW.

Untuk validasi lartas sebelumnya dilakukan di CEISA. Namun, saat ini, dilakukan di SINSW dan/atau pejabat Bea Cukai pada tahap analyzing point (AP). Verifikasi oleh pejabat Bea Cukai (AP) akan dilakukan dalam hal diperlukan penelitian lebih lanjut.

Galih berharap integrasi sistem perizinan lartas ekspor dapat memudahkan pelaku usaha melakukan submit data atau pelaporan dokumen terkait ekspor. Menurutnya, perbaikan proses bisnis juga bakal terus berlanjut agar kegiatan ekspor makin efisien.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

"Proses bisnis, baik itu ekspor atau impor, akan sedemikian rupa kami efisienkan sehingga pelaku usaha dapat melakukan usahanya dengan lebih mudah," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, SINSW, eksportir, lartas ekspor, CEISA, izin lartas, sistem perizinan ekspor, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%