Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Dihentikan, Dirjen Pajak Masih Bisa Periksa Atas Data Lain

A+
A-
27
A+
A-
27
Pemeriksaan Dihentikan, Dirjen Pajak Masih Bisa Periksa Atas Data Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan pajak atas suatu pemeriksaan yang dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (13) PMK 15/2025.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan bisa ditangguhkan dan kemudian dihentikan dalam kondisi tertentu. Nah, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan atas pemeriksaan yang dihentikan tersebut, tetapi hanya untuk menguji data selain yang sudah diungkapkan/diputus oleh pengadilan.

“Dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan setelah pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) [pemeriksaan yang ditangguhkan kemudian dihentikan],” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (13) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Secara lebih terperinci, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut akan dihentikan apabila ada di antara 4 kondisi. Pertama, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kedua, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UU KUP, atau wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Ketiga, pemeriksaan bukper atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa. Keempat, terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas) dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Berdasarkan PMK 15/2025, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan setelah pemeriksaan dihentikan karena alasan-alasan di atas. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan menguji data selain yang telah diungkapkan wajib pajak atau hasil putusan pengadilan. Artinya, pemeriksaan dilakukan dengan menguji data selain:

  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP;
  • hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas), dalam ruang lingkup yang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan atas data lain, penangguhan pemeriksaan, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Durasi Pemeriksaan Dipangkas, Respons WP soal SPHP Jadi Lebih Singkat

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax Belum Tuntas, DJP Pertimbangkan Buka Terus e-Faktur

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 14:23 WIB
APBN 2025

Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi