Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Kaujon, Kota Serang, Banten, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan penyesuaian biaya pemeriksaan dan pengujian atau Sertifikasi Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Namun, penyesuaian biaya SLO tidak menyasar pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Daftar lengkapnya bisa dicek di bagian bawah artikel.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan kebijakan ini diambil sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Ketentuan terbaru mengenai biaya SLO diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 2/2025.

"Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan akses listrik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Jisman dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Jisman juga berharap Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT TR) yang menerbitkan SLO dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk keselamatan ketenagalistrikan.

"Dengan penyesuaian biaya SLO ini diharapkan semua yang terlibat di Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah yang menerbitkan SLO ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik," ujar Jisman.

Apalagi, Jisman mengungkapkan, 8 tahun pascaterbitnya Peraturan Menteri ESDM 27/2017 ditetapkan, tidak ada penyesuaian terhadap biaya SLO. Padahal menurutnya, selama kurun waktu tersebut telah terjadi perubahan signifikan pada berbagai komponen biaya.

Baca Juga: Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

"Sejak 2017 bisa dibayangkan, biaya ini belum pernah ada penyesuaian. Perubahan upah minimum kalau kita lihat setiap daerah ada penyesuaian upah minimum, inflasi, kemudian kita lihat biaya-biaya peralatan dan ongkos transportasi," jelas Jisman.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi upaya pemerintah yang tetap memberikan perhatian pada konsumen listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Dia berharap dengan penyesuaian biaya ini, SLO yang diterbitkan sesuai dengan regulasi yang ditentukan.

"Saya menyambut baik kalau formulasinya itu kelompok 450 dan 900 VA tidak dinaikkan. Dengan kenaikan tarif ini agar badan usaha bisa menjamin SLO yang diberikan itu sesuai dengan regulasi," kata Tulus.

Baca Juga: Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

Ketua Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) Pahala Lingga juga mengapresiasi upaya Pemerintah yang telah melakukan penyesuaian biaya SLO dengan mempertimbangankan kondisi yang ada. Dia mengatakan saat ini terdapat rata-rata 66% pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.

"Kalau kita lihat [jumlah pelanggan] daya 450 VA itu ada 13% sedangkan untuk 900 VA itu ada di 53%," ujar Pahala.

Berikut biaya SLO sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2025:

Baca Juga: Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN


(sap)

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : listrik, SLO, PLN, tarif listrik, Sertifikasi Laik Operasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB
PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja