Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Tontonan 60 Persen untuk Persija

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Tontonan 60 Persen untuk Persija

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) berbincang dengan para pesepak bola Persija Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). Pramono Anung melakukan pertemuan untuk bersilaturahmi dengan jajaran manajemen dan pemain Persija Jakarta. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan sebesar 60% untuk Persija.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan insentif ini diberikan guna mendorong manajemen Persija dalam mengembangkan potensi klub sebagai penggerak ekonomi lokal dan nasional.

"Saya dan Pak Wagub [Rano Karno] telah memikirkan langkah konkret untuk mendukung Persija. Hari ini, saya umumkan bahwa Pemprov akan memberikan keringanan pajak tontonan hingga 60%," ujar Pramono, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Selain memberikan keringanan PBJT hiburan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dukungan kepada Persija melalui sponsor. Langkah ini diharap bisa meningkatkan kualitas dan profesionalisme Persija.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mendorong penetapan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai markas Persija melalui kerja sama antara Jakpro selaku pengelola JIS dan Persija.

Pramono mengatakan JIS bukanlah sekadar stadion, melainkan juga rumah bagi klub dan para pendukung Persija.

Baca Juga: Pengusaha Telat Setor Pajak Daerah, Pemkab Beri Pemutihan Dendanya

"Harapannya, stadion ini bisa benar-benar menjadi markas tetap yang membangkitkan semangat pemain dan menarik minat suporter serta meningkatkan nilai klub," ujar Pramono.

Pramono mengatakan dukungan diberikan kepada Persija mengingat selama ini Persija adalah bagian tak terpisahkan dari Jakarta. Persija adalah simbol persatuan masyarakat Jakarta.

"Persija harus kembali berjaya di liga domestik dan mampu bersaing di level yang lebih tinggi,” ujarnya," ujar Pramono. (sap)

Baca Juga: Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DKI Jakarta, pajak hiburan, PBJT, Persija, pajak tontonan, JIS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:00 WIB
THAILAND

Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB
THAILAND

Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?