Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

A+
A-
53
A+
A-
53
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Merespons banyaknya keluhan wajib pajak mengenai kendala teknis yang dialami saat menggunakan coretax administration system (CTAS), Ditjen Pajak (DJP) akhirnya menerbitkan pesan tertulis. Salah satu isinya adalah permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala yang dihadapi. Topik soal coretax masih mewarnai pemberitaan media massa mainstream pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Selain permintaan maaf, DJP juga menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap tata laksana penggunaan coretax ke depannya.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," tulis DJP dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

DJP menyadari ada banyak kekurangan dalam implementasi coretax pada awal-awal peluncuran ini. Hal ini tecermin dari banyaknya laporan dan pertanyaan masuk melalui kanal-kanal pengaduan DJP, termasuk Kring Pajak, dari wajib pajak. Beberapa kendala yang cukup sering dilaporkan adalah kegagalan validasi foto untuk memperoleh kode otorisasi hingga kegagalan login.

Berdasarkan situasi yang ada, DJP meminta wajib pajak untuk tidak mengkhawatirkan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

"DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam coretax, termasuk peningkatan kapasitas coretax. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis DJP.

Melalui keterangan tertulis yang diterbitkan, DJP juga menjabarkan beberapa langkah perbaikan yang sudah dijalankan. Di antaranya:

  • Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
  • Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
  • Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk XML. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk XML sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  • Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
  • Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  • Layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh dan PPN, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta status pengusaha kena pajak (PKP).

Selain pemberitaan soal coretax system, ada pula bahasan lain mengenai rencana reornaisasi Kementerian Keuangan, pembentukan direktorat baru di Kementerian Keuangan, hingga update terkini tentang pengenaan pajak atas bisnis sauna dan spa.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Puluhan Ribu WP Sudah Berhasil Terbitkan Faktur Pajak via Coretax

DJP mengeklaim sudah banyak wajib pajak yang dapat membuat faktur pajak melalui Coretax DJP.

Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 34.401 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak atas penyerahan yang dilakukan mulai 1 Januari 2025.

"Yang berhasil membuat faktur pajak sebanyak 34.401 wajib pajak dengan jumlah faktur pajak yang dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221," tulis DJP. (DDTCNews)

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Tak Ada Sanksi Jika Terlambat Terbitkan Faktur Pajak

DJP berkomitmen untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak pada masa transisi implementasi coretax administration system.

Saat ini DJP sedang menyiapkan skema agar keterlambatan penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak pada masa transisi tidak menimbulkan sanksi administrasi bagi wajib pajak.

"Perlu kami tegaskan bahwa kepada wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama implementasi coretax, saat ini sedang dalam pembahasan agar nantinya tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Nasib Industri Sauna dan Spa Soal Pajak Hiburan

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan frasa mandi uap/spa dari klasifikasi jasa hiburan. Dalam putusan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa spa termasuk dalam layanan kesehatan tradisional sehingga tidak lagi dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) alias pajak hiburan.

Menurut MK, pengklasifikasian spa dan sauna yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan justru memberikan stigma negatif.

Ketua Asosiasi Pengusaha Spa Indonesia (ASPI) Wulan Tilaar menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya, hal itu akan memberikan dampak positif terhadap praktik kesehatan atau bisnis. "Itu sangat melegakan buat kami," kata Wulan. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Direktorat Baru Kemenkeu untuk Awasi Profesi Keuangan-Pajak

Pembinaan dan pengawasan profesi di bidang pajak akan dilaksanakan oleh direktorat bernama Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan adalah direktorat baru yang akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah ditjen baru bernama Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

"Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," bunyi Pasal 1546 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kemenkeu Siapkan SDM untuk Reorganisasi Kementerian

Kementerian Keuangan terus bersiap melaksanakan reorganisasi setelah penetapan Perpres 158/2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu telah menerbitkan PMK 124/2024 sebagai tidak lanjut Perpres 158/2024. Menurutnya, PMK ini merupakan perincian dari Perpres 158/2024, termasuk mengenai pembentukan unit eselon I baru.

Kelengkapan infrastruktur organisasi yang disiapkan antara lain mengenai informasi jabatan, uraian jabatan, serta proses bisnis. Sebagaimana diatur dalam PMK 124/2024, Kemenkeu memiliki masa transisi 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan sejak diundangkan pada 31 Desember 2024. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, administrasi pajak, coretax system, coretax, pajak hiburan, spa, sauna, PMK 124/2024, profesi keuangan, reorganisasi Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Kamis, 10 April 2025 | 10:45 WIB
KONSULTASI CORETAX

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial