Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

A+
A-
2
A+
A-
2
PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di televisi.

Melalui PP 28/2024, diatur bahwa iklan rokok di televisi harus mencantumkan peringatan kesehatan selama paling singkat 10% dari total durasi iklan. Tak hanya itu, durasi peringatan kesehatan tidak boleh kurang dari 2 detik.

"Mencantumkan peringatan kesehatan untuk iklan bergerak di media penyiaran berupa televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau untuk iklan tidak bergerak di media penyiaran berupa televisi," bunyi penggalan Pasal 451 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Bentuk peringatan kesehatan yang harus dicantumkan dalam iklan rokok di televisi akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Tak hanya itu, iklan rokok baru bisa ditayangkan di televisi pada pukul 22.00 hingga 5.00 waktu setempat. Dalam ketentuan sebelumnya, iklan rokok bisa ditayangkan mulai pukul 21.30 hingga 5.00 waktu setempat.

Nanti, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian iklan rokok di televisi sebagaimana diatur dalam Pasal 451 ayat (1) PP 28/2024.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Penindakan dimaksud antara lain pemberian sanksi administratif berupa penarikan atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, dan pelarangan sementara untuk mengiklankan rokok bersangkutan. Pelarangan sementara diberlakukan terhadap pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (rig)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 28/2024, bungkus rokok, peringatan kesehatan, iklan, televisi, rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%