Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian berharap presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja.

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan UU Cipta Kerja memuat berbagai ketentuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Dengan mengimplementasikan UU Cipta Kerja, lanjutnya, daya saing investasi Indonesia bakal menguat.

"Implementasikan UU Cipta kerja karena perjuangannya sudah sangat berat. Terus terang implementasinya masih jauh. Kalau ini kita lakukan, semua akan sangat bagus sekali," katanya, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Raden mengatakan pemerintah telah berusaha keras menyelesaikan UU Cipta Kerja pada 2020. Beleid ini memuat 11 klaster dengan 4 fokus yang meliputi kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan dukungan UMKM.

Sebagai Wakil Ketua III Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dia menilai pemerintah mendatang juga perlu memiliki komitmen untuk melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja. Menurutnya, penerapan undang-undang ini juga dapat menjadi modal untuk mencapai target negara maju pada 2045.

Raden menyebut salah satu tantangan menjadi negara maju yakni menciptakan banyak lapangan kerja untuk penduduknya. Dalam hitungannya, Indonesia setidaknya harus menciptakan sekitar 3 hingga 4 juta lapangan kerja baru setiap tahun.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Penciptaan lapangan kerja ini dapat terjadi hanya apabila banyak investasi masuk ke Indonesia. UU Cipta Kerja pun bisa menjadi jawaban untuk mengatasi obesitas regulasi dan perizinan berusaha.

"Harapan saya pemerintahan yang akan datang kembali me-revive UU Cipta Kerja supaya dia lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih pasti," ujarnya.

Raden menambahkan dampak dari implementasi UU Cipta Kerja terasa dalam jangka panjang. Dalam hal ini, Indonesia akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Menurutnya, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi setidaknya 7% hingga 8% setiap tahun agar mampu keluar dari middle income trap. Meski terkesan terlalu ambisius, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus dicapai agar pendapatan per kapita Indonesia mencapai US$30.000 pada 2045.

"Jangan sampai kita mengalami boom and bust karena itulah sebetulnya yang terjadi tahun 1997 ketika kita sudah bertumbuh 8%, [tetapi] di tahun 1997 kita drop minus 13% dan hilang 1 dekade di situ," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, lapangan kerja, Prabowo Subianto, kemudahan berusaha, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB
APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan