Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian berharap presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja.

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan UU Cipta Kerja memuat berbagai ketentuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Dengan mengimplementasikan UU Cipta Kerja, lanjutnya, daya saing investasi Indonesia bakal menguat.

"Implementasikan UU Cipta kerja karena perjuangannya sudah sangat berat. Terus terang implementasinya masih jauh. Kalau ini kita lakukan, semua akan sangat bagus sekali," katanya, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Raden mengatakan pemerintah telah berusaha keras menyelesaikan UU Cipta Kerja pada 2020. Beleid ini memuat 11 klaster dengan 4 fokus yang meliputi kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan dukungan UMKM.

Sebagai Wakil Ketua III Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dia menilai pemerintah mendatang juga perlu memiliki komitmen untuk melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja. Menurutnya, penerapan undang-undang ini juga dapat menjadi modal untuk mencapai target negara maju pada 2045.

Raden menyebut salah satu tantangan menjadi negara maju yakni menciptakan banyak lapangan kerja untuk penduduknya. Dalam hitungannya, Indonesia setidaknya harus menciptakan sekitar 3 hingga 4 juta lapangan kerja baru setiap tahun.

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Penciptaan lapangan kerja ini dapat terjadi hanya apabila banyak investasi masuk ke Indonesia. UU Cipta Kerja pun bisa menjadi jawaban untuk mengatasi obesitas regulasi dan perizinan berusaha.

"Harapan saya pemerintahan yang akan datang kembali me-revive UU Cipta Kerja supaya dia lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih pasti," ujarnya.

Raden menambahkan dampak dari implementasi UU Cipta Kerja terasa dalam jangka panjang. Dalam hal ini, Indonesia akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

Menurutnya, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi setidaknya 7% hingga 8% setiap tahun agar mampu keluar dari middle income trap. Meski terkesan terlalu ambisius, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus dicapai agar pendapatan per kapita Indonesia mencapai US$30.000 pada 2045.

"Jangan sampai kita mengalami boom and bust karena itulah sebetulnya yang terjadi tahun 1997 ketika kita sudah bertumbuh 8%, [tetapi] di tahun 1997 kita drop minus 13% dan hilang 1 dekade di situ," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, lapangan kerja, Prabowo Subianto, kemudahan berusaha, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 10:13 WIB
DANANTARA

Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University