Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Senior Specialist DDTC Consulting Kania Dara Asti (kanan) dan Senior Specialist DDTC Consulting Dwina Karina (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Profesional DDTC memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai hal-hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan guna menghadapi proses persidangan di Pengadilan Pajak dengan optimal.

Hal tersebut disampaikan Senior Specialist DDTC Consulting Kania Dara Asti dan Senior Specialist DDTC Consulting Dwina Karina dalam acara bertajuk Tax Court Simulation 2024 yang digelar oleh Binus School of Accounting bekerja sama dengan DDTC pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

“Untuk beracara di Pengadilan Pajak, tentunya sebagai kuasa hukum atau pemohon banding perlu mempersiapkan strategi dalam menangani sengketa tersebut,” kata Kania kepada mahasiswa.

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Langkah pertama yang perlu dilakukan pemohon banding ialah mengidentifikasi pokok sengketa. Menurut Kania, kerangka identifikasi dapat dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang berpeluang muncul dalam persidangan.

Setelah itu, pemohon menyiapkan jawaban atas kemungkinan-kemungkinan dari pertanyaan tersebut dengan didukung ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pola menjawab ini tidak kalah penting. Setelah memasukkan ketentuan perpajakan yang berlaku, interpretasi hukum atas ketentuan itu pun dapat dijadikan salah satu poin penting dalam argumentasi,” jelas Kania.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Hal penting lainnya yang perlu dipersiapkan pemohon ialah alat bukti. Sesuai dengan Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, alat bukti di persidangan bisa berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengetahuan para pihak, dan/atau pengetahuan hakim.

Terakhir, Kania juga menjelaskan pertimbangan hukum dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Adapun pendapat Pengadilan Pajak ini harus memuat pertimbangan hukum (legal reasoning) dengan instrumen teori penafsiran hukum/hermeneutika, sosiologis, dan filosofis.

Sementara itu, Dwina memberikan pemahaman mengenai Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 2 UU 14/2002, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

“Artinya, fokus Pengadilan Pajak tidak untuk melindungi penerimaan negara, tetapi memastikan agar wajib pajak selaku pencari keadilan memperoleh kepastian hukum atas besarnya pajak terutang serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, Dwina juga memberikan penjelasan mendalam terkait dengan alur atau proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Proses tersebut dimulai dari persiapan persidangan, persidangan, sampai dengan pasca persidangan.

Dia juga menekankan bahwa proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menganut prinsip prosedur dan proses yang cepat mudah, dan sederhana. Adapun pengertian secara normatif dari prinsip tersebut bisa dilihat dalam ayat penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Dalam ketentuan tersebut, sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Kemudian, biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Sementara itu, cepat adalah proses pemeriksaan di pengadilan tidak bertele-tele atau sengaja diperlambat penyelesaiannya.

“Namun, asas cepat, biaya ringan, dan sederhana dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan ini juga tidak boleh mengesampingkan ketelitian dan kecermatan hakim dalam mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Dwina.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

DDTC Bagi-Bagi Buku

Pada kesempatan yang sama, DDTC juga akan membagikan buku berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional kepada 5 peserta simulasi yang memberikan komentar terbaik dalam artikel ini.

Untuk memberikan komentar, peserta bisa melakukan scroll ke bawah pada artikel ini. Jika sudah menemukan kolom komentar, silakan isi dengan komentar terbaik Anda mengenai topik yang dibahas pada acara hari ini.

Sebagai informasi, buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional ini merupakan buku ke-24 yang diterbitkan DDTC. Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Buku ini disusun berdasarkan pada teori dan praktik pajak terbaik yang berlaku di dunia internasional. Penyusunan buku ini didukung dengan berbagai literatur dari multidisiplin ilmu, tanpa membahas kebijakan, hukum, dan administrasi pajak yang berlaku di Indonesia.

Terdiri atas 11 bab, buku ini diawali dengan ulasan mengenai konsep definisi pajak, sejarah pajak dan pemberontakan, hukum, moral, dan pembelajaran pajak. Selanjutnya, ada ulasan tentang prinsip, fungsi, dan pengelompokan pajak.

Ulasan konsep pengenaan, perhitungan, penetapan, dan angsuran pajak juga masuk dalam buku ini. Penulis juga mengupas konsep PPh, aspek internasional atas PPh, konsep pemajakan atas perseroan dan orang pribadi sebagai pemegang saham, serta konsep PPN. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, binus university, pengadilan pajak, tax court simulation 2024, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Graciella Felicia

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:27 WIB
Ke pasar beli ikan teri, Sekalian beli buah salak. Belajar pajak makin asyik seri, Siap beracara, nggak cuma ngawang-ngawang!🙂‍↔️😌✨ DDTC GO GO🫶🏻

Imelda Sevilen

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:27 WIB
parah keren bangettt! tax court simulation ini bener2 membantu mahasiswa untuk lebih "melek" lagi tentang alur pengadilan pajak, khususnya di pengajuan banding ini! biasanya kami di kelas hanya belajar teori nya aja, tapi kali ini, kami dpt kesempatan untuk belajar teori + prakteknya. Ka Dwina & Ka ... Baca lebih lanjut

Nadia Putri Anggraeni

Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:05 WIB
Acara kayak gini bikin makin semangat belajar pajak! Praktis banget ilmunya, jadi makin pede buat terjun ke dunia profesional. 🔥

Sinta Maharani

Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:04 WIB
Beneran seru banget! Mahasiswa jadi dapet ilmu langsung dari ahlinya. Siap-siap dunia pajak, generasi baru datang! 🎉

Riana Yulik

Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:50 WIB
Seru banget! Belajar pajak jadi makin hidup kalau udah diajari cara beracara di pengadilan kayak gini. Siap-siap nih, mahasiswa jadi calon ‘bintang’ di dunia perpajakan!

Graciella Felicia

Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:49 WIB
Keren banget sih ini! Mahasiswa diajarin langsung gimana cara ‘main’ di Pengadilan Pajak, nggak cuma teori doang. Dunia pajak jadi berasa makin seru ya, udah kayak lagi nonton pertandingan final!

Sandy Putra

Jum'at, 13 Desember 2024 | 13:59 WIB
Keren sekali DDTC. Materinya sangat bermanfaat, kita jadi tahu bagaimana praktik beracara di pengadilan yang disampaikan langsung oleh profesional berpengalaman.

Irene Marsintaa

Jum'at, 13 Desember 2024 | 13:44 WIB
Program seperti ini sangat relevan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang praktik perpajakan di Indonesia, terutama terkait kasus transfer pricing yang sering menjadi sengketa. Selain itu, kolaborasi antara DDTC dan Binus merupakan langkah strategis dalam membangun generasi profesional pajak ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo