Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PT Biro Klasifikasi Indonesia Resmi Jadi Holding Operasional Danantara

A+
A-
1
A+
A-
1
PT Biro Klasifikasi Indonesia Resmi Jadi Holding Operasional Danantara

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai holding operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Saham-saham seri B dan seri C pada BUMN resmi dialihkan dari pemerintah ke PT BKI melalui Peraturan Pemerintah (PP) 15/2025.

"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT BKI…berdasarkan PP 1/977…dalam rangka pendirian holding operasional," bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 15/2025, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Saham seri B dan seri C yang dialihkan ke PT BKI contohnya adalah saham Pertamina, PLN, MIND ID, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, KAI, PT Pos, Garuda Indonesia, ASDP, Bio Farma, Jasa Marga, Semen Indonesia, Hutama Karya, dan lain-lain.

Meski saham seri B dan seri C telah dialihkan ke PT BKI selaku holding operasional BPI Danantara, negara tetap melakukan kontrol terhadap BUMN-BUMN melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2025 tentang BUMN, hak istimewa pemegang saham seri A dwiwarna adalah menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Ke depan, PT BKI dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan mengenai perseroan terbatas dan anggaran dasar PT BKI.

PP 15/2025 telah diundangkan pada 21 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 15/2025, BUMN, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT BKI, BPI danantara, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial