Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PT Biro Klasifikasi Indonesia Resmi Jadi Holding Operasional Danantara

A+
A-
1
A+
A-
1
PT Biro Klasifikasi Indonesia Resmi Jadi Holding Operasional Danantara

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai holding operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Saham-saham seri B dan seri C pada BUMN resmi dialihkan dari pemerintah ke PT BKI melalui Peraturan Pemerintah (PP) 15/2025.

"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT BKI…berdasarkan PP 1/977…dalam rangka pendirian holding operasional," bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 15/2025, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Saham seri B dan seri C yang dialihkan ke PT BKI contohnya adalah saham Pertamina, PLN, MIND ID, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, KAI, PT Pos, Garuda Indonesia, ASDP, Bio Farma, Jasa Marga, Semen Indonesia, Hutama Karya, dan lain-lain.

Meski saham seri B dan seri C telah dialihkan ke PT BKI selaku holding operasional BPI Danantara, negara tetap melakukan kontrol terhadap BUMN-BUMN melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2025 tentang BUMN, hak istimewa pemegang saham seri A dwiwarna adalah menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Ke depan, PT BKI dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan mengenai perseroan terbatas dan anggaran dasar PT BKI.

PP 15/2025 telah diundangkan pada 21 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 15/2025, BUMN, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT BKI, BPI danantara, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%