Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

A+
A-
0
A+
A-
0
Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dalam rapat paripurna menyepakati penambahan komisi di DPR dari 11 menjadi 13.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penambahan jumlah komisi DPR telah dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada 14 Oktober 2024. Setelahnya, penambahan jumlah komisi juga harus mendapat persetujuan dari anggota DPR.

"Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi, apakah dapat disetujui? Setuju," katanya saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Puan mengatakan anggota setiap komisi DPR akan berkisar 44 hingga 45 orang. Dalam rapat dia memerinci Komisi I DPR sebanyak 45 anggota, Komisi II DPR sebanyak 44 anggota, Komisi III DPR sebanyak 45 anggota, Komisi IV DPR sebanyak 45 anggota, serta Komisi V DPR sebanyak 45 anggota.

Kemudian, Komisi VI DPR memiliki sebanyak 45 anggota, Komisi VII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi VIII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi IX DPR sebanyak 45 anggota, Komisi X DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XI DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XII DPR sebanyak 44 anggota, dan Komisi XIII DPR sebanyak 44 anggota.

Puan dalam rapat paripurna juga memerinci jumlah anggota untuk masing-masing fraksi di komisi DPR. Nantinya, masing-masing fraksi bakal menunjuk anggota untuk setiap komisi.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Walaupun telah menetapkan jumlah komisi beserta jumlah anggotanya, rapat paripurna DPR belum menetapkan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi. Penetapan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi akan menunggu nomenklatur kementerian dan lembaga baru dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

"Penambahan 2 komisi di DPR untuk bisa ikut menyelaraskan dan mensinergikan dengan rencana dari pemerintah yang akan datang menambah kementerian-kementerian," ujarnya, kemarin.

Selain penambahan komisi, rapat paripurna DPR juga menyepakati penambahan pimpinan dan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara menjadi 19 anggota. Setelahnya, rapat paripurna DPR turut menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Badan Aspirasi Masyarakat ini memiliki 6 tugas, antara lain menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. (sap)

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabinet Indonesia Maju, KIM, pemerintahan Prabowo, kementerian, komisi DPR, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:30 WIB
APBN 2025

Prabowo Bakal Efisiensi Anggaran hingga Rp750 Triliun dalam 3 Tahap

Minggu, 16 Februari 2025 | 12:42 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Diluncurkan 24 Februari, Bakal Kelola Aset US$980 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pangkas-Pangkas Anggaran Era Prabowo

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan