Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

A+
A-
0
A+
A-
0
Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dalam rapat paripurna menyepakati penambahan komisi di DPR dari 11 menjadi 13.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penambahan jumlah komisi DPR telah dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada 14 Oktober 2024. Setelahnya, penambahan jumlah komisi juga harus mendapat persetujuan dari anggota DPR.

"Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi, apakah dapat disetujui? Setuju," katanya saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Puan mengatakan anggota setiap komisi DPR akan berkisar 44 hingga 45 orang. Dalam rapat dia memerinci Komisi I DPR sebanyak 45 anggota, Komisi II DPR sebanyak 44 anggota, Komisi III DPR sebanyak 45 anggota, Komisi IV DPR sebanyak 45 anggota, serta Komisi V DPR sebanyak 45 anggota.

Kemudian, Komisi VI DPR memiliki sebanyak 45 anggota, Komisi VII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi VIII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi IX DPR sebanyak 45 anggota, Komisi X DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XI DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XII DPR sebanyak 44 anggota, dan Komisi XIII DPR sebanyak 44 anggota.

Puan dalam rapat paripurna juga memerinci jumlah anggota untuk masing-masing fraksi di komisi DPR. Nantinya, masing-masing fraksi bakal menunjuk anggota untuk setiap komisi.

Baca Juga: Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

Walaupun telah menetapkan jumlah komisi beserta jumlah anggotanya, rapat paripurna DPR belum menetapkan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi. Penetapan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi akan menunggu nomenklatur kementerian dan lembaga baru dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

"Penambahan 2 komisi di DPR untuk bisa ikut menyelaraskan dan mensinergikan dengan rencana dari pemerintah yang akan datang menambah kementerian-kementerian," ujarnya, kemarin.

Selain penambahan komisi, rapat paripurna DPR juga menyepakati penambahan pimpinan dan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara menjadi 19 anggota. Setelahnya, rapat paripurna DPR turut menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR.

Baca Juga: Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

Badan Aspirasi Masyarakat ini memiliki 6 tugas, antara lain menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. (sap)

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabinet Indonesia Maju, KIM, pemerintahan Prabowo, kementerian, komisi DPR, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mengapa Laporan APBN KiTa Tak Kunjung Rilis? Ini Alasan Sri Mulyani

Rabu, 12 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Kode Billing Deposit Pajak, WP Harus Isi Keterangan Tambahan

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:19 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University