Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Founder DDTC Darussalam dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak perlu mengedepankan kepentingan serta hak-hak wajib pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan perlindungan hak-hak wajib pajak semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam reformasi pajak, baik pada bidang regulasi, proses bisnis, maupun organisasi.

"Kepentingan wajib pajak perlu lebih diperhatikan dan diakomodasi. Reformasi pajak semestinya bukan semata-mata untuk memperbesar tax ratio atau meningkatkan revenue,” katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam turut menyoroti reformasi organisasi atau kelembagaan. Dalam konteks ini, hak-hak wajib pajak penting diperhatikan, termasuk ketika pemerintah merancang pembentukan badan penerimaan negara (BPN). Simak pula 'Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak'.

Seperti diketahui, rencana pembentukan BPN telah dikemukakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pembentukan BPN tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai target rasio pendapatan negara sebesar 23% terhadap produk domestik bruto.

Pembentukan BPN sebagai organisasi semiotonom dinilai akan membuat institusi ini lebih powerful. Implikasinya, sengketa pajak dikhawatirkan juga terus meningkat. Menurut Darussalam, risiko ini dapat dihindari apabila kepentingan dan hak-hak wajib pajak diprioritaskan.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Selain itu, guna memastikan kepentingan wajib pajak selalu terakomodasi, pengambilan keputusan di BPN dapat mengadopsi model kepemimpinan kolektif kolegial.

"Isu powerful dapat dihadapi dengan keterwakilan banyak pihak di dalam kepemimpinan BPN, semacam di KPK. Nanti bisa ada perwakilan asosiasi wajib pajak, akademisi pajak, dan pemerintah itu sendiri," ujarnya.

Dalam pembentukan BPN, pemerintah juga perlu memisahkan 3 aspek. Pertama, eksekusi administrasi pajak yang diserahkan kepada BPN. Kedua, pembentukan kebijakan pajak yang semestinya tetap di bawah Kementerian Keuangan. Ketiga, pembentukan lembaga keberatan yang terpisah dari BPN.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Sejauh ini memang belum banyak informasi yang disampaikan pemerintah mengenai rencana pembentukan BPN. Namun, Darussalam menilai wajib pajak perlu terus bersuara agar hak dan kepentingannya terakomodasi dalam pembentukan BPN.

"Kita perlu terus bersama-sama menyuarakan kepentingan dan hak wajib pajak, pihak yang berkontribusi melalui pajak kepada negara," imbuhnya.

Kepentingan dan hak wajib pajak, sambung Darussalam, juga perlu diakomodasi dalam penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak yang diamanatkan lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Simak ‘Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK’.

Baca Juga: DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Sebagai informasi kembali, Exclusive Gathering merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-17 DDTC. Ke depan, gathering serta acara serupa akan digelar secara berkala oleh DDTC. Hal ini mengingat pelaksanaan satu kali acara belum dapat mencakup seluruh klien serta stakeholder lainnya.

Forum yang tidak terlalu besar tetapi dilakukan secara berkesinambungan diharapkan lebih efektif. Dengan demikian, seluruh klien serta stakeholder lainnya dapat memperoleh gambaran terkini perkembangan perpajakan dan upaya antisipasinya. (kaw)

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Exclusive Gathering 2024, reformasi pajak, reformasi perpajakan, hak-hak wajib pajak, DJP, badan penerimaan negara, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk