Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Shortfall Pajak Melebar, Tambah Utang atau Pangkas Belanja?

A+
A-
26
A+
A-
26
Shortfall Pajak Melebar, Tambah Utang atau Pangkas Belanja?

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp801,02 triliun setara dengan 50,78% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun. Capaian tersebut hanya tumbuh 0,21% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp799,46 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat rendah itu terjadi karena dua komponennya, yakni setoran pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sama-sama tumbuh negatif.

PPh migas tumbuh negatif 6,22% menjadi Rp39,42 triliun, PPN dan PPnBM tumbuh negatif 6,36% menjadi Rp288,01 triliun. Beruntung, PPh nonmigas masih tumbuh 3,97% menjadi Rp454,78 triliun, dan pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya tumbuh 52,41% menjadi Rp18,94 triliun.

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Atas realisasi tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan target penerimaan pajak 2019 tidak akan tercapai. “Kelihatannya outlook APBN 2019 itu kita mungkin kepeleset dari target penerimaan pajak sampai Rp200 triliun,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Dengan kondisi kas yang tekor itu, opsinya tinggal menambah utang atau memangkas belanja. Namun, menambah utang bukan hal mudah. Lembaga pemeringkat Moodys, International Monetary Fund, juga Badan Pemeriksa Keuangan, sudah memberikan catatan atas peningkatan utang pemerintah.

Hal yang sama juga terjadi pada pemangkasan belanja. Tidak mudah memangkas belanja dalam situasi seperti ini. Dampak lanjutannya yang lebih besar, seperti kontribusinya pada konsumsi rumah tangga, harus ditimbang agar tidak membuat pertumbuhan ekonomi semakin terkoreksi.

Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Ekonom Indef Enny Sri Hartati memprediksi realisasi defisit akan makin melebar karena pertumbuhan ekonomi tahun ini akan meleset dari target 5,3%. “Melihat realisasi semester satu, kemungkinan PDB sampai akhir tahun hanya sekitar 5% dan ini akan semakin menambah shortfall pajak,” katanya.

Enny menilai, pemerintah terlalu banyak memberi insentif perpajakan yang membuat penerimaan berkurang, tetapi tidak bertaji menstimulasi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ekspektasi. “Insentif fiskal memang bagus untuk stimulus, tapi kalau tidak tepat justru menimbulkan komplikasi,” ujar Enny.

Kepala Riset LPEM UI Febrio Kacaribu menambahkan insentif pajak tidak sejalan dengan percepatan produksi industri. “Idealnya, produksi naik lebih cepat daripada penurunan penerimaan pajak akibat insentif, tapi ternyata tidak. Artinya, elastisitas dari pemberian insentif ini rendah,” katanya.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Sepanjang semester I-2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya melaju 5,06%. Dalam prognosisnya, pemerintah memperkirakan outlook pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun sebesar 5,%, dan defisit APBN diproyeksi melebar dari target awal 1,84% terhadap PDB menjadi 1,93% terhadap PDB.

Dengan shortfall pajak yang melebar itu, konseksuensi yang dihadapi Bendahara Negara hanya dua, menambah utang untuk menutup kekurangan pembiayaan akibat shortfall tersebut, atau pangkas belanja dan menjaga defisit tidak melebar. Anda pilih mana? Tulis komentar Anda di sini.


Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat APBN, APBN 2019, penerimaan pajak
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Tambah Utang atau Pangkas Belanja lalu tuliskan komentar Anda
Tambah Utang
Pangkas Belanja
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yosua Zega

Jum'at, 25 Oktober 2019 | 11:42 WIB
Saya membayangkan berada diposisi pemerintah dan menyederhanakan masalah yg terjadi. Negara saya ibaratkan sebagai Rumah tangga. Untuk bisa menafkahi keluarga, saya hanya memiliki dua opsi yaitu hutang atau mengurangi belanja. Jika saya ngutang itu akan menambah hutang sebelumnya yg belum tentu bis ... Baca lebih lanjut

Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit

Rabu, 16 Oktober 2019 | 22:17 WIB
Penambahan utang tidak selalu bermakna buruk, selama negara ini masih memiliki potensi ekonomi yang besar di kemudian hari, yang dibuktikan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital/internet terbesar di Asia Tenggara (Hootsuite, e-conomy SEA Google Temasek), bonus demografi, dan kecenderungan ... Baca lebih lanjut

Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit

Rabu, 16 Oktober 2019 | 22:05 WIB
Jika ditinjau dari dua kondisi dan fakta tersebut, yaitu adanya program pemerintahan yang besar terkait pembangunan infrastruktur, bansos, dll, dan posisi realisasi utang, kebijakan penambahan utang dapat menjadi pilihan terbaik yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dilandasi beberapa hal, ... Baca lebih lanjut

Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit

Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:58 WIB
Berdasarkan laporan tersebut, sampai dengan akhir Agustus tahun 2019, realisasi Belanja Negara tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp1.388,3 triliun (56,4 persen dari pagu APBN 2019). Realisasi tersebut meningkat sebesar 6,51 persen (yoy). Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan akhir Agustu ... Baca lebih lanjut

Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit

Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:57 WIB
Saat ini, pemerintah dihadapkan pada berbagai tantangan di tahun 2019. Mulai dari rancangan pemindahan ibu kota, kontroversi RUU dan isu pelemahan KPK, hingga bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Tentu menghadapi hal-hal tersebut, belanja negara harus direalisasikan secara efektif dan seefi ... Baca lebih lanjut

Achmada Putra Pratama

Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:55 WIB
Sudut pandang liar saya, bagaimana kalau sebelumnya pemerintah melakukan analisis mendalam lebih dahulu apa saja yang sebenarnya pengeluaran yang dianggap mubadzir lalu menghapus pengeluaran tersebut. lalu juga meneliti berbagai faktor penyebab dari pengeluaran tersebut apakah ada masalah dalam org ... Baca lebih lanjut

Achmada Putra Pratama

Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:50 WIB
Lalu saya memiliki sudut pandang tambahan yang menyetujui apabila pemerintah nantinya malah melaksanakan kedua langkah tersebut. Karena bisa masuk kategori manapun jadi saya memasukannya kedalam tambahan hutang karena orang yang memasukan pendapat pada kategori tersebut cukup sedikit hehehehe. disin ... Baca lebih lanjut

Achmada Putra Pratama

Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:42 WIB
Ini merupakan sudut pandang kedua yang saya miliki, dimana sudut pandang ini setuju apabila pemerintah melakukan penambahan hutang dibandingkan pangkas belanja. dalam sudut pandang ini langkah paling tepat pemerintah dalam menghadapi akibat shortfall tersebut menggunakan penambahan hutang. penambaha ... Baca lebih lanjut

Noorman Fajriyansyah

Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:06 WIB
Menambah utang negara lagi memang bukan hal yang mudah, penambahan utang pun pasti sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan ada penanggung jawabnya, apabila pinjaman luar negeri itu dipakai sebaik mungkin untuk memaksimal potensi negara kita saya yakin itu tidak masalah dari pada harus me ... Baca lebih lanjut

FILZAH FARAH EGALITA

Senin, 14 Oktober 2019 | 20:45 WIB
menurut saya sih Tambah Utang dengan CATATAN bahwa anggaran nya di berikan kepada pos pos yang bisa merangsang perekonomian sehingga pendapatan masyarakat bisa meningkat dan semoga bisa meningkatkan kesadaran pajak. Kenapa saya tidak memilih pangkas belanja karena saya pernah membaca dalam sebuah ar ... Baca lebih lanjut
1 2 >

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA MALANG

Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT