Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu? Siapa Saja yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda?

A+
A-
4
A+
A-
4
Tahukah Kamu? Siapa Saja yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda?

Sejumlah keluarga dan kerabat menjemput seorang haji saat tiba di Cibinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2024). Sebanyak 432 haji asal Kabupaten Bogor yang tergabung dalam kloter 17 kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Istilah 'keluarga sedarah' dan 'keluarga semenda' kerap ditemukan dalam ketentuan perpajakan. Misalnya, ketentuan terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi diberikan tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tambahan PTKP itu di antaranya diberikan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang.

Istilah keluarga sedarah dan semenda juga dapat ditemukan dalam ketentuan seputar hibah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta hibah dikecualikan dari objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain itu, istilah keluarga sedarah dan semenda muncul dalam ketentuan mengenai hubungan istimewa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada di antaranya apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Kedua istilah tersebut juga terdapat pada: ketentuan PPh atas beasiswa seperti diatur PMK 68/2020; ketentuan pembelian barang sitaan pajak sebagaimana diatur pada UU PPSP; serta ketentuan kuasa hukum, hakim, dan saksi dalam sengketa pajak sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Pajak Warisan Hendak Dihapus, Penerimaan Diestimasi Turun Rp7 Triliun

Kendati sama-sama menyebut keluarga sedarah dan semenda, setiap ketentuan tersebut ada perbedaan. Sebab, ada ketentuan yang membatasi garis keturunan lurus dan ada yang mencakup garis keturunan ke samping. Ada pula ketentuan yang menetapkan derajat dan ada pula yang tidak.

Lantas, apa yang dimaksud sebagai keluarga sedarah dan keluarga semenda? Apa pula maksud garis keturunan lurus, garis keturunan ke samping, serta derajat-derajat?

Arti Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda

MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keluarga diartikan sebagai satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Keluarga juga berarti ibu dan bapak serta anak-anaknya atau orang seisi rumah yang menjadi tanggungan serta sanak saudara.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Anda Siapkan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Adapun sedarah berarti satu darah dan semenda didefinisikan sebagai pertalian keluarga karena hubungan perkawinan. Ringkasnya, keluarga sedarah adalah hubungan kekeluargaan karena keturunan, sedangkan semenda berarti hubungan kekeluargaan karena adanya perkawinan.

Arti Garis Keturunan dan Derajat

GUNA memahami maksud dari garis keturunan dan derajat, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam BAB XIII tentang Kekeluargaan Sedarah dan Semenda (Pasal 290 sampai dengan Pasal 297) Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Menurut Pasal 290 KUH Perdata, keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan dari yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.

Baca Juga: Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Hubungan keluarga sedarah tersebut dihitung dengan jumlah kelahiran yang mana setiap kelahiran disebut dengan derajat. Lebih lanjut, Pasal 291 KUH Perdata menyatakan hubungan antara derajat satu dengan derajat yang lain disebut sebagai garis.

Garis lurus berarti urutan derajat antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan yang lain. Sementara itu, garis menyamping adalah urutan derajat antara orang-orang yang bukan keturunan dari yang lain, tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.

Adapun hubungan garis keturunan lurus dibedakan menjadi garis lurus ke bawah dan ke atas, selanjutnya derajat dihitung berdasarkan banyaknya kelahiran.

Baca Juga: Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Secara lebih terperinci, garis lurus ke bawah merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya, sebaliknya garis lurus ke atas berarti hubungan seseorang dengan yang menurunkannya.

Contoh, seorang bapak dengan anaknya berarti garis lurus ke bawah derajat pertama, selanjutnya cucu garis lurus ke bawah derajat kedua. Sebaliknya, garis lurus atas seperti hubungan antara seorang bapak dan seorang kakek, serta dengan anak dan cucu.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 294 KUH Perdata, hitungan derajat dalam garis menyamping seperti 2 orang bersaudara ada dalam derajat kedua, sementara paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat dan seterusnya.

Baca Juga: Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

Selanjutnya, Pasal 295 dan Pasal 296 KUH Perdata menyatakan keluarga semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian antara suami/isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Derajat keluarga semenda dihitung dengan cara sama seperti keluarga sedarah.

Kesimpulan

BERDASARKAN penjabaran yang diberikan dapat disimpulkan keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan karena keturunan, sementara semenda adalah ikatan kekeluargaan karena adanya perkawinan.

Sementara itu, garis keturunan dan derajat merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut hubungan dan tingkatan kelahiran dalam keluarga. Pemahaman definisi dari garis keturunan dan derajat yang lebih mudah dapat menggunakan ilustrasi dari suatu pohon keluarga.

Baca Juga: Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Seperti kita ketahui, pohon keluarga merupakan bagan silsilah yang mewakili hubungan keluarga. Secara ringkas, struktur dalam pohon keluarga tersebut umumnya digambarkan menggunakan bagan berbentuk hierarki ke bawah serta ke samping. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketentuan perpajakan, keluarga sedarah, keluarga semenda, garis keturunan, hubungan istimewa, kuasa pajak, hibah, warisan, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB
PMK 80/2024

Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

Senin, 11 November 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Keuntungan karena Pembebasan Utang Termasuk Objek PPh

Sabtu, 09 November 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Tren Pemutihan Pajak Daerah di Tingkat Provinsi 2021 - 2025

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?