Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri). di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen BUMN kepada pemerintah pada tahun depan diusulkan mencapai Rp86 triliun, naik tipis dibandingkan dengan setoran dividen BUMN pada tahun ini yang diperkirakan senilai Rp85,8 triliun.

Menurut pemerintah, proyeksi kenaikan setoran dividen BUMN sebesar 0,2% tersebut didorong oleh penguatan tata kelola dan kinerja BUMN.

"Peningkatan ini didukung oleh penguatan tata kelola dan kinerja keuangan BUMN yang berkelanjutan di tengah dinamika stabilitas politik dan kondisi global," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Untuk mendukung tercapainya target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen BUMN tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis. Pertama, transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola hingga penerapan ESG dalam setiap program kerja dan investasi.

Kedua, pengawasan atas efektivitas kinerja penyertaan modal negara (PMN) terhadap kinerja usaha BUMN sebagai agen pembangunan. Ketiga, memperkuat early warning untuk mendorong perbaikan kinerja BUMN.

Keempat, pemerintah akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, kebutuhan pendanaan, persepsi investasi, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Sebagai informasi, setoran dividen oleh BUMN kepada pemerintah dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Pada 2021, realisasi PNBP dari KND sempat turun 53,8% menjadi Rp30,5 triliun akibat tekanan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, dalam perkembangannya, realisasi PNBP KND berangsur tumbuh dan mampu menyentuh angka Rp80 triliun sejak 2023 hingga tahun ini.

Selain dividen BUMN, pemerintah sesungguhnya berhak memperoleh PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI). Namun, perlu dicatat, surplus BI ini bukanlah pendapatan yang rutin diterima pemerintah setiap tahun.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Surplus BI disetorkan kepada pemerintah dalam hal jumlah modal dan cadangan umum BI melebihi 10% dari total kewajiban moneter BI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nota keuangan, rapbn 2025, dividen BUMN, pendapatan negara bukan pajak, PNBP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT