Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri). di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen BUMN kepada pemerintah pada tahun depan diusulkan mencapai Rp86 triliun, naik tipis dibandingkan dengan setoran dividen BUMN pada tahun ini yang diperkirakan senilai Rp85,8 triliun.

Menurut pemerintah, proyeksi kenaikan setoran dividen BUMN sebesar 0,2% tersebut didorong oleh penguatan tata kelola dan kinerja BUMN.

"Peningkatan ini didukung oleh penguatan tata kelola dan kinerja keuangan BUMN yang berkelanjutan di tengah dinamika stabilitas politik dan kondisi global," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Untuk mendukung tercapainya target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen BUMN tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis. Pertama, transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola hingga penerapan ESG dalam setiap program kerja dan investasi.

Kedua, pengawasan atas efektivitas kinerja penyertaan modal negara (PMN) terhadap kinerja usaha BUMN sebagai agen pembangunan. Ketiga, memperkuat early warning untuk mendorong perbaikan kinerja BUMN.

Keempat, pemerintah akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan profitabilitas, likuiditas, kebutuhan pendanaan, persepsi investasi, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Sebagai informasi, setoran dividen oleh BUMN kepada pemerintah dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Pada 2021, realisasi PNBP dari KND sempat turun 53,8% menjadi Rp30,5 triliun akibat tekanan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, dalam perkembangannya, realisasi PNBP KND berangsur tumbuh dan mampu menyentuh angka Rp80 triliun sejak 2023 hingga tahun ini.

Selain dividen BUMN, pemerintah sesungguhnya berhak memperoleh PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI). Namun, perlu dicatat, surplus BI ini bukanlah pendapatan yang rutin diterima pemerintah setiap tahun.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Surplus BI disetorkan kepada pemerintah dalam hal jumlah modal dan cadangan umum BI melebihi 10% dari total kewajiban moneter BI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nota keuangan, rapbn 2025, dividen BUMN, pendapatan negara bukan pajak, PNBP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan