Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tarik Ulur Keterbukaan Data Perbankan dalam RUU KUP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarik Ulur Keterbukaan Data Perbankan dalam RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/17) sejumlah media nasional memberitakan kabar tentang pemerintah dan otoritas jasa keuangan (OJK) yang belum satu suara dalam merumuskan rancangan Undang-Undang (RUU) ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP), khususnya pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan perpajakan.

Selama ini, semua data perbankan dilindungin kerahasiaannya oleh UU Perbankan. Otoritas Pajak sekalipun tidak dapat mengakses data tersebut. Namun, melalui RUU KUP ini, otoritas pajak berharap bisa mendapat kemudahan untuk mengakses data perbankan.

Deputi bidang Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan sejauh ini aturan kerahasiaan perbankan diperlukan agar bisa menarik investasi. Mulya khawatir, jika data perbankan dibuka kembali untuk pihak lain, termasuk otoritas pajak, minat investasi di Indonesia akan berkurang.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Kabar lainnya datang dari partisipasi wajib pajak (WP) baru yang semakin berkurang dalam mengikuti program amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Periode Ketiga, Menkeu Tidak Terlalu Fokus Menjaring WP Baru

Keikutsertaan WP baru yang terdaftar pascaimplementasi amnesti pajak periode kedua kembali turun dibandingkan dengan pencapaian di periode sebelumnya. Secara total, realisasi ekstensifikasi wajib pajak baru lewat tax amnesty hingga 31 Desember 2016 mencapai 26.911 wajib pajak. Kendati demikian, para periode ketiga ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak terlalu fokus pada penambahan WP baru, apalagi hingga memberikan target.

  • Komoditas Dorong Ekonomi Tahun Ini

Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan berada di level 5,3%. Pertumbuhan tersebut membaik dibandingkan tahun 2016 yang diperkirakan berada di level 5,1%. Faktor yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dari sisi investasi swasta yang akan meningkat dan peningkatan permintaan produk ekspor komoditas. Kenaikan harga dinilai akan mendorong daya beli masyarakat, terutama masyarakat di daerah penghasil komoditas. Kenaikan daya beli tersebut dampaknya akan meluas pada kenaikan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?
  • Menkeu Perketat Syarat Diler Utama SUN

Pemerintah mempertegas hubungan kerja sama dengan para diler utama perdagangan surat utang negara (SUN). Penegasan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.08/2016 tentang diler utama menjadi PMK 234/PMK.08/2016. Dalam beleid tersebut, Menkeu menambahkan beberapa pasal, salah satunya yaitu pasal 7A yang mengatur kewajiban diler utama.

  • Kinerja Usaha Beberapa Sektor Mulai Bergairah

Bank Indonesia memperkirakan kegiatan usaha akan meningkat pada kuartal I/2017. Hal ini didorong dengan membaiknya kinerja usaha sektor pertanian, perkebunan, peternakan kehutanan dan perikanan karena memasuki masa panen. Hasil survei kegiatan dunia usaha (SKDU) BI berdasarkan saldo bersih tertimbang (SBT) untuk perkiraan kegiatan usaha kuartal I/2017 meningkat sebesar 6,73%. Peningkatan kegiatan usaha ini diperkirakan juga akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja.

  • Rebutan si Jalur E-commerce

E-commerce menjadi primadona di era serba digital saat ini, apalagi hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2016 menyebutkan jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 132,7 juta orang. Meningkatnya jumlah pengguna internet ini diyakini akan mendorong peningkatan transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya melalui e-commerce­. Bahkan di prediksi transaksi melalui e-commerce ini bisa mencapai Rp130 triliun pada tahun 2019 mendatang. (Amu)

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, RUU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol