Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Transaksi Reksa Dana Kena Bea Meterai? Begini Aturannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Transaksi Reksa Dana Kena Bea Meterai? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reksa dana menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat dipilih masyarakat. Merujuk laman Bursa Efek Indonesia (BEI), reksa dana menjadi pilihan yang cocok untuk pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Mengacu Pasal 1 ayat (27) UU 8/1995 tentang Pasar Modal, reksa dana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Masyarakat bisa melakukan transaksi reksadana (pembelian, penjualan, dan switch produk) di antaranya melalui agen penjual reksa dana (APERD). Terdapat berbagai pihak yang menjadi APERD seperti bank yang berperan sebagai APERD, perusahaan sekuritas, serta perusahaan financial technologies (Fintech).

Baca Juga: Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Berbagai APERD juga telah menyediakan aplikasi yang mempermudah transaksi reksadana. Berbicara soal transaksi reksa dana, tahukah kamu bahwa transaksi reksa dana ada yang bebas dari pengenaan bea meterai dan ada yang terkena bea meterai?

Merujuk Pasal 22 ayat (1) huruf c UU 10/2020 tentang Bea Meterai, bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan. Fasilitas pembebasan bea meterai itu bisa diberikan baik untuk sementara waktu maupun selamanya dengan tujuan tertentu.

Fasilitas pembebasan bea meterai tersebut di antaranya dapat diberikan untuk dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Guna melaksanakan dan memerinci ketentuan pembebasan bea meterai tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai.

Merujuk Pasal 5 huruf b PP 3/2022, pembebasan bea meterai di antaranya diberikan untuk transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan Surat No. KSEI-0999/DIR/0422. Surat tersebut di antaranya menyatakan bahwa bea meterai dikenakan atas transaksi reksa dana dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

“Pembubuhan meterai pada dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana akan dilakukan dengan pembubuhan 'Bea Meterai Lunas beserta angka yang menunjukkan tarif bea meterai, pada laporan dengan total nilai transaksi di atas Rp 10 juta,”

Alhasil, transaksi reksadana (pembelian, penjualan, atau switch produk) yang dilakukan di seluruh APERD dengan nilai lebih dari Rp10 juta per hari akan dikenakan bea meterai. Di sisi lain, transaksi reksadana akan dikecualikan dari pengenaan bea meterai apabila tidak melebihi Rp10 juta per hari.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Umumnya, transaksi harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00 - 12.59 WIB. Sementara itu, transaksi yang berlangsung pada pukul 14.00-23.59 WIB dan/atau saat hari libur nasional akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reksa dana, meterai, saham, transaksi reksa dana, peraturan meterai, pembebasan meterai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027