Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda dalam Tax Gathering 2024, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar tax gathering dan konsultasi publik dengan mengundang puluhan wajib pajak prominen serta mitra kerja.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak besar yang dinilai telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tak cuma itu, apresiasi juga diberikan kepada mitra kerja yang dinilai memiliki kontribusi dalam mendukung program kerja otoritas.

"Agenda khusus ini kami adakan untuk mengapresiasi kontribusi Bapak Ibu sebagai wajib pajak atau mitra kerja," kata Wansepta dalam sambutannya dalam acara yang digelar di Klub Kelapa Gading, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Wansepta menyampaikan kepatuhan WP prominen dan dukungan mitra kerja ikut mengantarkan Kanwil DJP Jakarta Utara mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp52,61 triliun pada 2023. Angka tersebut setara dengan 102,82% dari target yang tertuang dalam APBN 2023.

Menurut Wansepta, otoritas pajak terus berupaya melakukan perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, peraturan, hingga layanan. Acara tax gathering yang diadakan kali ini, imbuhnya, merupakan salah satu strategi otoritas untuk menjaring masukan perbaikan dari wajib pajak.

"Karena tantangannya ke depan tidak mudah. Khususnya untuk mencapai target penerimaan," kata Wansepta.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Secara nasional, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.989 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara memasang target penerimaan pajak Rp57,3 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun lalu.

Target penerimaan pajak tersebut makin tidak mudah, imbuh Wansepta, karena ada sejumlah tantangan. Di antaranya, harga komoditas yang turun, khususnya batu bara, serta pengajuan restitusi yang makin tinggi.

"Permintaan restitusi sampai hampir 50%. Jadi bisa dibayangkan bagaimana tidak mudahnya tantangan Kanwil DJP Jakarta Utara 2024," kata Wansepta.

Baca Juga: Kata DJP Soal Wajib Pajak OP yang Penuhi Syarat Tidak Perlu Lapor SPT

Ketua acara tax gathering sekaligus Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan, Hendriyan, menambahkan bahwa acara malam ini dihadiri oleh sedikitnya 300 tamu undangan. Tax gathering juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian oleh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara dan unit vertikal di bawahnya.

Dalam tax gathering malam ini, Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengadakan sesi konsultasi publik. Dalam acara ini, seluruh wajib pajak dan mitra kerja yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau langkah perbaikan.

Sejumlah isu yang ikut dibahas dalam konsultasi publik ini, antara lain layanan administrasi pajak seperti pendaftaran NPWP badan hingga update terkini mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Baca Juga: Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Sebagai informasi, hingga 29 Mei 2024, Kanwil DJP Jakarta Utara berhasil mengumpulkan penerimaan paajk senilai Rp20,9 triliun atau setara 36,57% dari targetnya, Rp57,38 triliun. Angka realisasi ini terkontraksi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Utara, DJP Jakut, wajib pajak, mitra kerja DJP, DDTCNews

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP di e-Reg, Pengisian Data Tiap Step Jangan Terlalu Lama

Senin, 15 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Badan Tapi Salah Klik ‘OP’, Harus Diulang Pakai Email Baru

Jum'at, 12 Juli 2024 | 16:30 WIB
KP2KP PARIAMAN

Selain Wajib Punya NPWP, BUMDes Juga Perlu Lakukan Pembukuan

Jum'at, 12 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor