Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda dalam Tax Gathering 2024, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar tax gathering dan konsultasi publik dengan mengundang puluhan wajib pajak prominen serta mitra kerja.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan acara ini digelar untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak besar yang dinilai telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tak cuma itu, apresiasi juga diberikan kepada mitra kerja yang dinilai memiliki kontribusi dalam mendukung program kerja otoritas.

"Agenda khusus ini kami adakan untuk mengapresiasi kontribusi Bapak Ibu sebagai wajib pajak atau mitra kerja," kata Wansepta dalam sambutannya dalam acara yang digelar di Klub Kelapa Gading, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

Wansepta menyampaikan kepatuhan WP prominen dan dukungan mitra kerja ikut mengantarkan Kanwil DJP Jakarta Utara mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp52,61 triliun pada 2023. Angka tersebut setara dengan 102,82% dari target yang tertuang dalam APBN 2023.

Menurut Wansepta, otoritas pajak terus berupaya melakukan perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, peraturan, hingga layanan. Acara tax gathering yang diadakan kali ini, imbuhnya, merupakan salah satu strategi otoritas untuk menjaring masukan perbaikan dari wajib pajak.

"Karena tantangannya ke depan tidak mudah. Khususnya untuk mencapai target penerimaan," kata Wansepta.

Baca Juga: Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Secara nasional, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.989 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara memasang target penerimaan pajak Rp57,3 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun lalu.

Target penerimaan pajak tersebut makin tidak mudah, imbuh Wansepta, karena ada sejumlah tantangan. Di antaranya, harga komoditas yang turun, khususnya batu bara, serta pengajuan restitusi yang makin tinggi.

"Permintaan restitusi sampai hampir 50%. Jadi bisa dibayangkan bagaimana tidak mudahnya tantangan Kanwil DJP Jakarta Utara 2024," kata Wansepta.

Baca Juga: Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Ketua acara tax gathering sekaligus Kepala KPP Pratama Jakarta Pademangan, Hendriyan, menambahkan bahwa acara malam ini dihadiri oleh sedikitnya 300 tamu undangan. Tax gathering juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian oleh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara dan unit vertikal di bawahnya.

Dalam tax gathering malam ini, Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengadakan sesi konsultasi publik. Dalam acara ini, seluruh wajib pajak dan mitra kerja yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau langkah perbaikan.

Sejumlah isu yang ikut dibahas dalam konsultasi publik ini, antara lain layanan administrasi pajak seperti pendaftaran NPWP badan hingga update terkini mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Baca Juga: Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Sebagai informasi, hingga 29 Mei 2024, Kanwil DJP Jakarta Utara berhasil mengumpulkan penerimaan paajk senilai Rp20,9 triliun atau setara 36,57% dari targetnya, Rp57,38 triliun. Angka realisasi ini terkontraksi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Utara, DJP Jakut, wajib pajak, mitra kerja DJP, DDTCNews

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi