Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

MK Bakal Datangkan 4 Menteri Ini ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
MK Bakal Datangkan 4 Menteri Ini ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghadirkan 4 menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Empat menteri yang akan dihadirkan pada 5 April 2024 antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Ini bukan berarti MK mengakomodasi permohonan pemohon," sebut Ketua MK Suhartoyo, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Suhartoyo menuturkan pemanggilan keempat menteri bukanlah untuk mengabulkan permohonan para pemohon. Keempat menteri dipanggil karena para hakim MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tetapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," tuturnya.

Mengingat keempat menteri dimaksud dipanggil oleh MK sendiri, para pihak mulai dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri tersebut.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ujar Suhartoyo.

Pada pekan lalu, kuasa hukum capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor 3 Ganjar Pranowo meminta MK untuk menghadirkan menteri-menteri dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Ketua Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir meminta MK untuk menghadirkan 4 menteri yakni Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Sementara itu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan setidaknya ada 2 menteri yang perlu dimintai keterangannya di MK yakni Sri Mulyani dan Risma.

"Paling tidak 2 kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon berkenan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung. (rig)

Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Tahun Ini Diekspektasikan Capai Rp552 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, sengkata hasil pilpres, mahkamah konstitusi, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi