Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP yang Kena Penyidikan Naik 295,65 Persen di 2023, DJP Ungkap Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
WP yang Kena Penyidikan Naik 295,65 Persen di 2023, DJP Ungkap Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 455 wajib pajak dilakukan penyidikan pada 2023.

Jumlah penyidikan tersebut mengalami kenaikan sebesar 295,65% dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 115 wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah penyidikan mengalami kenaikan signifikan karena termasuk wajib pajak yang proses penyidikannya dimulai sejak tahun sebelumnya.

"Jumlah 455 wajib pajak yang disidik termasuk wajib pajak yang proses penyidikannya sudah dimulai sejak tahun sebelumnya dan masih berlangsung (outstanding)," katanya, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwi mengatakan meningkatnya jumlah wajib pajak yang disidik bergantung pada hasil analisis dan pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan serta hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Dikaji Kembali

Dalam hal ini, wajib pajak juga tidak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Pasal 8 ayat (3) UU KUP menyatakan walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Adapun ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Baca Juga: Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukper, penyidikan, SPT Tahunan, SPT Masa, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Rugikan Negara hingga Rp2,35 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu Back Up Database e-Faktur, Pastikan File Digenerate

Selasa, 16 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Tak Setor Pajak dan Bikin Faktur Fiktif, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat