Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP yang Kena Penyidikan Naik 295,65 Persen di 2023, DJP Ungkap Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
WP yang Kena Penyidikan Naik 295,65 Persen di 2023, DJP Ungkap Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 455 wajib pajak dilakukan penyidikan pada 2023.

Jumlah penyidikan tersebut mengalami kenaikan sebesar 295,65% dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 115 wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah penyidikan mengalami kenaikan signifikan karena termasuk wajib pajak yang proses penyidikannya dimulai sejak tahun sebelumnya.

"Jumlah 455 wajib pajak yang disidik termasuk wajib pajak yang proses penyidikannya sudah dimulai sejak tahun sebelumnya dan masih berlangsung (outstanding)," katanya, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwi mengatakan meningkatnya jumlah wajib pajak yang disidik bergantung pada hasil analisis dan pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan serta hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Baca Juga: Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Dalam hal ini, wajib pajak juga tidak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Pasal 8 ayat (3) UU KUP menyatakan walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Adapun ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Baca Juga: Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukper, penyidikan, SPT Tahunan, SPT Masa, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi