Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ada Apa dengan Restitusi

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Apa dengan Restitusi

REALISASI penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) kuartal I tahun ini yang menurun 8,9% (yoy) menimbulkan pertanyaan. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi penerimaan PPN masih melaju kuat 15%, juga pada tahun sebelumnya lagi yang tumbuh 18,2%.

Alasan Kementerian Keuangan untuk persoalan ini adalah rendahnya impor dan dipercepatnya restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Percepatan restitusi dimulai 12 April 2018, ditandai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018.

PMK yang mengatur tata cara restitusi dan profil risiko wajib pajak ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK No.71/PMK.03/2010, Pasal 5 sampai 7 PMK No.72/PMK.03/2010, Pasal 18A PMK No.147/PMK.04/2011, PMK No.74/PMK.03/2012, dan PMK No.198/PMK.03/2013.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

PMK No.39/2018 juga telah diperinci dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2018 yang mengatur wajib pajak kriteria tertentu atau pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta petunjuk pelaksanaannya yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2018 pada 8 Juni 2018.

Sejak itulah, mulai Mei-Juni 2018 (yoy), permohonan restitusi melonjak 124% menjadi Rp5,88 triliun. Dari total nilai itu, jumlah yang dikabulkan naik 63,4% (yoy) menjadi Rp2,80 triliun. Dari Mei-Desember (yoy), pengajuannya tumbuh 91% menjadi Rp20,46 triliun.

Total sepanjang 2018, restitusi PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sudah dibayar mencapai Rp118 triliun, meningkat 7,2% dari posisi tahun sebelumnya yang Rp110 triliun. Setiap tahun, rata-rata pembayaran restitusi pajak meningkat sekitar 10%, tahun ini ditaksir 20%.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Namun, restitusi adalah hak wajib pajak. Karena itu, restitusi seharusnya tidak perlu dipersoalkan hingga ia seolah-olah menjadi penyebab melemahnya kinerja penerimaan pajak. Restitusi adalah konsekuensi logis dari sistem PPN yang dianut Indonesia.

Justru, makin pendek waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan restitusi, berarti makin baik layanan yang diberikan Ditjen Pajak. Sebab, wajib pajak yang memohon restitusi wajib diperiksa Ditjen Pajak. Di sini, kita mengukur seberapa cepat audit pajak itu bisa dilakukan.

Dengan statusnya sebagai hak wajib pajak pula, restitusi butuh kepastian. Sampai seberapa lama restitusi bisa dicairkan, berapa bulan periode waktunya. Dan jika tidak dikabulkan setelah periode waktu itu terlewati, permohonan restitusi otomatis dinyatakan diterima, dan dicairkan.

Baca Juga: Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Karena di Indonesia ini waktu maksimal pencairan restitusi 12 bulan sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap oleh Ditjen Pajak, dengan sendirinya pencairan restitusi juga menjadi alat pengatur irama penerimaan. Istilahnya, untuk mengendurkan atau mengerutkan penerimaan.

Mengingat ‘fungsi’-nya sebagai alat khusus ini, tidak mengherankan restitusi pada periode awal tahun selalu tinggi. Pada Januari-Maret 2019, pembayaran restitusi mencapai Rp50,65 triliun, tumbuh 47% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 34,26% (yoy).

Karena itu, untuk menjawab kenapa penerimaan PPN turun, kita harus melihat siklus tahunan. Impor barang modal dan konsumsi dalam negeri berpotensi meningkat pada kuartal berikutnya. Sudah ada kepastian tentang Pemilu, dan ada Lebaran. Itu yang jangan dilupakan. (Bsi)

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, penerimana pajak, APBN 2018, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 10:34 WIB
INPRES 9/2025

Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Minggu, 13 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol