Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran compliance risk management (CRM) akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan CRM akan membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WP tidak boleh dilakukan dengan prinsip manasuka.

"Jangan lupa sekarang pajak melihat wajib pajak berbasis risiko. Tidak asal manasuka dan mana tidak suka," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Agus mengatakan DJP mengembangkan CRM untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. Pengembangan CRM tersebut juga mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan, sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.

Dia menjelaskan CRM bakal menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan. Salah satu alasannya, DJP akan dapat memberikan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

Menurutnya, pengembangan CRM akan membuat pelayanan dan perlakuan yang diberikan DJP kepada wajib pajak lebih terukur dan terstandardisasi.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Saat ini, DJP terus menyempurnakan CRM beriringan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan.

"Ini sudah dilakukan dari 2014 hingga nanti akan diimplementasikan pada September 2024 lebih terintegrasi dengan adanya PSIAP," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax system, AEOI, compliance risk management, CRM, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun