Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Ada Lebih Bayar, Pemeriksaan yang Mestinya Disetop Tetap Dilanjutkan

A+
A-
5
A+
A-
5
Ada Lebih Bayar, Pemeriksaan yang Mestinya Disetop Tetap Dilanjutkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang seharusnya dihentikan akan tetap dilanjutkan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Kelebihan pembayaran pajak yang dimaksud adalah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (8) PMK 15/2025.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) [pemeriksaan dihentikan], pemeriksaan yang ditangguhkan ... dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 23 ayat (8) PMK 15/2025, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan kembali maka pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan kepada wajib pajak atau wakil wajib pajak. Surat tersebut harus disampaikan maksimal 5 hari kerja.

Jangka waktu 5 hari kerja tersebut terhitung setelah: (i) pemeriksaan bukper dihentikan; (ii) penyidikan tindak pidana perpajakan dihentikan; atau (iii) putusan pengadilan diterima dirjen pajak.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan tersebut hanya terbatas untuk menguji data selain yang telah diungkapkan wajib pajak atau telah diputus pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (14) PMK 15/2025 yang menyatakan pemeriksaan yang dilanjutkan hanya menguji data selain:

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan
  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP; atau
  • hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas).

Sebagai informasi, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan dan ditindaklanjuti dengan: (i) pemeriksaan bukti permulaan (bukper); atau (ii) penyidikan tindak pidana perpajakan.

PMK 15/2025 pun telah memerinci kondisi yang membuat pemeriksaan pajak yang tertangguh dihentikan. Mengacu Pasal 23 ayat (7) PMK 15/2025, pemeriksaan yang ditangguhkan akan dihentikan apabila ada di antara 4 kondisi.

Pertama, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Kedua, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena: (i) wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UU KUP; atau (ii) wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Ketiga, pemeriksaan bukper atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa.

Keempat, terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas) dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak. (sap)

Baca Juga: BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, kelebihan pembayaran, lebih bayar, pemeriksaan bukti permulaan, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:15 WIB
PMK 15/2025

DJP Klaim Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Bukan Dasar Pembatalan SKP

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Durasi Pemeriksaan Dipangkas, Respons WP soal SPHP Jadi Lebih Singkat

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax Belum Tuntas, DJP Pertimbangkan Buka Terus e-Faktur

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan