Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung prinsip gotong royong di bidang perpajakan dalam rapat paripurna untuk pengesahan APBN 2025 di DPR.

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen pemerintah untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat. Pada prosesnya, negara juga menerapkan prinsip gotong royong di bidang perpajakan untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial.

"Sesuai juga prinsip gotong royong di bidang perpajakan, yang kuat membayar lebih besar yang kurang mampu justru dibantu," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengutip ekonom John Maynard Keynes yang memaparkan permasalahan politis umat manusia untuk mengkombinasikan 3 hal. Ketiganya yakni efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan kebebasan individu.

Efisiensi ekonomi didukung APBN akan mengatasi masalah struktural, daya saing, dan produktivitas. Persaingan sehat perlu diperkuat, sedangkan distorsi ekonomi dan potensi crowding out sektor usaha swasta harus diminimalkan.

Meski demikian, efisiensi ekonomi belum menjamin tercapainya keadilan sosial. APBN sebagai instrumen keuangan negara juga harus bisa mengalokasikan berbagai macam subsidi dan belanja jaring pengaman sosial agar menjamin masyarakat miskin dan rentan menikmati manfaat sebesar besarnya dari kemajuan ekonomi.

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Di sisi lain, prinsip gotong royong di bidang pajak diperlukan untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat.

"Perhatian kepada keadilan sosial merupakan bukti kecintaan kita pada manusia dan kemanusia," ujarnya.

Adapun untuk aspek kebebasan individu sebagai fondasi demokrasi, APBN berkontribusi dalam menjaga kebebasan individual melalui pembangunan sistem hukum yang adil dan sistem keamanan masyarakat yang terpercaya.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengutip Sutan Syahrir yang berujar hanya semangat kebangsaan yang dipikul oleh perasaan keadilan dan kemanusiaan yang dapat mengantar kita maju dalam sejarah dunia. Dalam hal ini, APBN adalah sumber daya akan terus digunakan untuk mewujudkan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Salam APBN 2025, target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Baca Juga: Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Mengenai belanja negara 2025, pemerintah dan DPR menyepakati nilainya senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (sap)

Baca Juga: Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, APBN 2025, belanja pemerintah, Jokowi, Sri Mulyani, ARPBN 2025, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:00 WIB
BELANJA NEGARA

Setelah Efisiensi, Kemenkeu Sudah Buka Blokir Anggaran Rp86 Triliun

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo