Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

A+
A-
5
A+
A-
5
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 118/2024 mengatur batas waktu pemberian surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, serta pemotongan atau pemungutan pajak, dalam rangka pengajuan keberatan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK 118/2024, direktur jenderal (dirjen) pajak wajib menyampaikan surat keterangan tersebut maksimal 1 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Permohonan dalam konteks ini mengacu pada permintaan keterangan dari wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan.

“Dirjen pajak menyampaikan surat keterangan ... dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 118/2024, dikutip pada Senin (20/1/2024).

Baca Juga: WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan dapat meminta keterangan mengenai hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, serta pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan, kepada dirjen pajak.

Wajib pajak dapat meminta keterangan tersebut dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Atas permintaan tersebutlah, dirjen pajak harus menyampaikan surat keterangan dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

Perlu diperhatikan, pemberian keterangan oleh dirjen pajak atas permohonan wajib pajak tersebut tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PMK 118/2024.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Adapun PMK 118/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya, PMK 118/2024 sekaligus mencabut sejumlah peraturan terdahulu di antaranya PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Apabila disandingkan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum mengatur batas waktu pemberian surat keterangan tersebut. Adapun Pasal 10 PMK 9/2013 hanya mengatur hak permintaan keterangan dari wajib pajak kepada dirjen pajak, tetapi tidak menyebut batas waktu pemberiannya.

Sebagai informasi, hak untuk meminta keterangan mengenai dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan, sudah dijamin dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Berdasarkan penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU KUP, hak tersebut diberikan agar wajib pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat. Untuk itu, dirjen pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, permohonan keberatan, keterangan dirjen pajak, PMK 118/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak