Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Begini Cara Google Hindari Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Cara Google Hindari Pajak

MALANG, DDTCNews – Tidak hanya di Indonesia, aksi Google menghindari pajak juga dilakukan di negara asalnya, Amerika Serikat. Lantas, bagaimana sebenarnya cara Google dapat menghindar dari segala kewajiban perpajakannya?

Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyatakan Google selama ini memanfaatkan celah sistem perpajakan di negara lain. Google memilih berada di negara yang memberikan tarif pajak rendah atau memberikan berbagai fasilitas pajak yang menguntungkan.

"Kalau kita belajar international tax planning, pajak itu diibaratkan air. Dia mengalir di negara-negara yang memberikan tarif pajak rendah dan atau ke negara yang memberi berbagai fasilitas pajak," katanya dalam acara media gathering Direktorat Jenderal Pajak di Malang, Jumat (14/10).

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Meski Google didirikan di California, Amerika Serikat, tambah Darussalam, perusahaan ini juga mendirikan usaha di Irlandia, Belanda, dan Singapura. Penghasilan yang diperolehnya pun tersebar dari negara satu ke negara lain.

Di Negeri Paman Sam, penghasilan Google mencapai US$38 miliar dan keuntungannya mencapai US$10 miliar. Tarif pajak yang seharusnya dikenakan ke Google adalah 35%. "Tapi dengan skema tax planning, dia cukup membayar 2,2% saja. Jadi dia dapat menghemat 32,8%," jelasnya.

Double Irish Dutch Sandwich Ala Google

Baca Juga: Khawatir Kena Retaliasi AS, India Bakal Hapus Pajak atas Iklan Digital

Untuk mendapatkan tarif pajak yang minim tersebut, Darussalam mengatakan Google menggunakan skema 'double Irish with Dutch sandwich' dengan mendirikan perusahaan di Irlandia. Irlandia sendiri dipilih karena tarif pajaknya rendah.

Tidak hanya itu, Google juga mendirikan perusahaan lagi di negara Bermuda. Hal ini dilakukan karena berdasarkan sistem perpajakan di Irlandia, perusahaan yang dapat menjadi subjek pajak adalah jika efektif manajemen dari perusahaan tersebut berada di Irlandia.

Oleh sebab itu, Google memutuskan perusahaan yang dibangunnya di Bermuda akan dijadikan efektif manajemen dari Google. Dengan begitu, Irlandia pun tidak bisa menjadikan Google sebagai subjek pajak.

Baca Juga: Negara Ini Gencarkan Pemeriksaan Pajak terhadap Pelaku Usaha PMSE

"Artinya dia tidak punya status subjek pajak di negara manapun, sehingga tidak ada negara yang bisa mengenakan pajak," terangnya.

Untuk memuluskan jalan menghindari pajak, Google masih terganjal dengan ketentuan hukum perpajakan di AS yang bernama control foreign company (CFC). Untuk mengakali ketentuan tersebut, Google kembali mendirikan satu perusahaan aktif di Irlandia yang diberi nama Google Ireland Limited (GIL).

Selanjutnya, untuk mengalihkan penghasilan yang diperoleh dari GIL ke perusahaannya yang di negara Bermuda, Google pun kembali membuat satu perusahaan lagi di Belanda. Negeri Kincir Angin sendiri dikategorikan sebagai treaty haven karena memberikan fasilitas bagi skema international tax planning yang digunakan Google.

Baca Juga: Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

"Treaty haven itu negara yang memfasillitiasi skema international tax planning. Contohnya Belanda. Ketika sudah mampir di Belanda, dia tidak akan ada withholding tax-nya. Makanya tax planning yang dikenakan Google ini dikenal sebagia Double Irish," pungkas Darussalam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kasus pajak google, pajak digital, double irish dutch sandwich

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:01 WIB
PENERIMAAN PAJAK

174 Pelaku Usaha Sektor Digital Sudah Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?