Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Begini Strategi Pemerintah Turunkan Dwelling Time Jadi 2,9 Hari

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Strategi Pemerintah Turunkan Dwelling Time Jadi 2,9 Hari

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus berupaya menurunkan waktu bongkar muat atau dwelling time.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan penurunan dwelling time dilaksanakan dengan mengintegrasikan semua sistem yang terkait dengan ekspor dan impor. Menurutnya, dwelling time telah menurun sejalan dengan penataan ekosistem logistik nasional.

"Secara keseluruhan, kami yakin untuk sampai dengan akhir tahun ini masih akan di bawah 2,9 hari," katanya, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Oza menuturkan dwelling time dihitung sejak kapal bersandar sampai dengan barang keluar dari custom clearance. Menurutnya, upaya menurunkan dwelling time menuntut adanya koordinasi dari semua pihak.

Pada April 2024, dwelling time sempat meningkat menjadi 3,3 hari karena dipengaruhi oleh momen bulan puasa dan Lebaran. Namun, dwelling time kembali membaik pada Juni 2024 menjadi selama 2,7 hari.

Oza menjelaskan pemerintah telah membangun sistem Indonesia Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Melalui sistem tersebut, proses ekspor dan impor barang menjadi lebih mudah dan cepat karena data disampaikan secara tunggal sehingga tidak terjadi repetisi dan duplikasi.

Saat ini, sistem INSW telah mengintegrasikan sistem pada 18 kementerian/lembaga yang memiliki pelayanan di bidang ekspor-impor.

"Artinya jika kita ingin dwelling time bagus, semuanya harus bagus dan ini membutuhkan koordinasi dari semua pihak," ujar Oza.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Di sisi lain, pemerintah menerapkan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang kini berjalan di 46 pelabuhan dan 6 bandara. Sejauh ini, NLE telah meningkatkan efisiensi kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya.

Pemerintah melaksanakan pembenahan layanan logistik melalui NLE yang melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shipping dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik. (rig)

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, logistik nasional, kepala LNSW Oza Olavia, dwelling time, INSW, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini