Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

A+
A-
0
A+
A-
0
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha untuk segera melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kuartal IV/2024.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan LKPM IV/2024 diperlukan untuk mendukung penyusunan kebijakan investasi yang tepat sasaran.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Realisasi investasi yang diungkap oleh pelaku usaha dalam LKPM kuartal IV/2024 akan menentukan tercapai atau tidak tercapainya target investasi Rp1.650 triliun pada tahun ini.

"Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran," tutur Todotua.

Khusus untuk usaha kecil, pelaku usaha juga perlu melaporkan LKPM semester II/2024. Pelaku usaha harus melaporkan LKPM kuartal IV/2024 maupun LKPM semester II/2024 secara elektronik melalui laman oss.go.id.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Guna memfasilitasi pelaporan LKPM kuartal IV/2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah membuka Klinik LKPM yang bisa dikunjungi melalui Zoom pada 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 pukul 9.00 hingga 12.00 WIB.

Dibukanya Klinik LKPM bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM. Pelaku usaha yang ingin mengikuti Klinik LKPM bisa mendaftar pada laman bit.ly/TriwulanIV2024. (rig)

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : klinik LKPM, investasi, BKPM, kementerian investasi, realisasi investasi, LKPM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak