Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

A+
A-
12
A+
A-
12
Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

MEMASUKI pertengahan Maret 2025, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 makin dekat. Berdasarkan pengumuman DJP, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui saluran lama, di antaranya e-filing DJP Online.

Namun, ada kalanya wajib pajak lupa kata sandi/password akun DJP Online-nya. Kemudian, saat ingin mengganti password, permasalahan lain muncul karena wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, EFIN memiliki peran penting dalam penggantian password DJP Online. Namun, tak jarang wajib pajak lupa nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit tersebut. Untuk itu, DJP memberikan sejumlah opsi guna mendapatkan EFIN kembali, salah satunya melalui email.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan layanan lupa EFIN melalui email. Hal yang perlu dicatat, layanan lupa EFIN melalui email ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Anda dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui alamat email [email protected]. Permohonan tersebut diajukan menggunakan alamat email terdaftar dengan subject email “LUPA EFIN”. Selain itu, Anda wajib menuliskan format dan pernyataan sebagai berikut:

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Alamat Terdaftar
  4. Alamat Email Terdaftar
  5. Nomor Telepon/HP Terdaftar

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Format permohonan layanan lupa EFIN serta kutipan pernyataan tersebut ditulis pada badan email. Kemudian, kirimkan format permohonan layanan lupa EFIN dan kutipan pernyataan tersebut ke email [email protected].

Pastikan Anda mengirimkan email permohonan tersebut pada hari kerja dan jam layanan Contact Center Kring Pajak, yaitu pukul 08:00-16:00 (selama Ramadhan hingga pukul 15:00).

Setelah email permohonan berhasil dikirimkan, petugas akan memvalidasi data yang Anda kirimkan dengan sistem perpajakan DJP. Apabila data yang Anda kirimkan valid, Anda akan menerima email balasan yang menyatakan:

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Kami sampaikan bahwa data yang Anda kirimkan telah tervalidasi dalam sistem perpajakan. Data EFIN akan dikirimkan ke e-mail terdaftar melalui surat elektronik [email protected], dalam bentuk file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut.

Anda juga akan menerima email lain dari [email protected]. Email ini berisi file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut. Buka file PDF yang Anda peroleh menggunakan password sesuai dengan instruksi. Misal, digit ke-3 hingga ke-9 NPWP Anda.

Hati-hati, jangan justru memasukkan contoh password. Pastikan Anda memasukkan password sesuai dengan instruksi yang sudah dituliskan pada email balasan. Apabila PDF berhasil dibuka, Anda akan melihat data EFIN Anda.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Anda juga dapat mengunduh data EFIN tersebut. Apabila sudah diunduh, simpan baik-baik data EFIN Anda. EFIN merupakan data yang sangat rahasia, sehingga tidak diperkenankan memberitahukannya kepada siapapun juga. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, lupa efin, EFIN, email, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan