Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

A+
A-
12
A+
A-
12
Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

MEMASUKI pertengahan Maret 2025, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 makin dekat. Berdasarkan pengumuman DJP, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui saluran lama, di antaranya e-filing DJP Online.

Namun, ada kalanya wajib pajak lupa kata sandi/password akun DJP Online-nya. Kemudian, saat ingin mengganti password, permasalahan lain muncul karena wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, EFIN memiliki peran penting dalam penggantian password DJP Online. Namun, tak jarang wajib pajak lupa nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit tersebut. Untuk itu, DJP memberikan sejumlah opsi guna mendapatkan EFIN kembali, salah satunya melalui email.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan layanan lupa EFIN melalui email. Hal yang perlu dicatat, layanan lupa EFIN melalui email ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Anda dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui alamat email [email protected]. Permohonan tersebut diajukan menggunakan alamat email terdaftar dengan subject email “LUPA EFIN”. Selain itu, Anda wajib menuliskan format dan pernyataan sebagai berikut:

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Alamat Terdaftar
  4. Alamat Email Terdaftar
  5. Nomor Telepon/HP Terdaftar

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Format permohonan layanan lupa EFIN serta kutipan pernyataan tersebut ditulis pada badan email. Kemudian, kirimkan format permohonan layanan lupa EFIN dan kutipan pernyataan tersebut ke email [email protected].

Pastikan Anda mengirimkan email permohonan tersebut pada hari kerja dan jam layanan Contact Center Kring Pajak, yaitu pukul 08:00-16:00 (selama Ramadhan hingga pukul 15:00).

Setelah email permohonan berhasil dikirimkan, petugas akan memvalidasi data yang Anda kirimkan dengan sistem perpajakan DJP. Apabila data yang Anda kirimkan valid, Anda akan menerima email balasan yang menyatakan:

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kami sampaikan bahwa data yang Anda kirimkan telah tervalidasi dalam sistem perpajakan. Data EFIN akan dikirimkan ke e-mail terdaftar melalui surat elektronik [email protected], dalam bentuk file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut.

Anda juga akan menerima email lain dari [email protected]. Email ini berisi file pdf terproteksi beserta password untuk membuka file pdf tersebut. Buka file PDF yang Anda peroleh menggunakan password sesuai dengan instruksi. Misal, digit ke-3 hingga ke-9 NPWP Anda.

Hati-hati, jangan justru memasukkan contoh password. Pastikan Anda memasukkan password sesuai dengan instruksi yang sudah dituliskan pada email balasan. Apabila PDF berhasil dibuka, Anda akan melihat data EFIN Anda.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Anda juga dapat mengunduh data EFIN tersebut. Apabila sudah diunduh, simpan baik-baik data EFIN Anda. EFIN merupakan data yang sangat rahasia, sehingga tidak diperkenankan memberitahukannya kepada siapapun juga. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, lupa efin, EFIN, email, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial