Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Harga Komoditas Masih Tinggi, Tambahan Penerimaan Bisa Tembus Rp279 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Komoditas Masih Tinggi, Tambahan Penerimaan Bisa Tembus Rp279 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan harga komoditas dalam beberapa bulan terakhir diekspektasikan akan memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp279 triliun hingga akhir tahun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan terus memantau pergerakan harga komoditas dan memaksimalkan kontribusi komoditas terhadap penerimaan pajak pada tahun ini.

"Sekitar Rp279 triliun dampaknya hingga akhir tahun dengan kondisi harga komoditas tidak terlalu banyak bergerak dari situasi saat ini. Ini yang betul-betul kita ikuti dan waspada," ujar Suryo, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Adapun hingga Juli 2022, kenaikan harga komoditas tercatat telah memberikan kontribusi senilai Rp174,8 triliun atau kurang lebih 17% terhadap total penerimaan pajak yang sudah mencapai Rp1.028,5 triliun.

Sebagai perbandingan, hingga Juli tahun lalu sektor komoditas tercatat hanya berkontribusi senilai Rp15,6 triliun atau 2,4% dari total penerimaan pajak kala itu yang mencapai Rp647,7 triliun.

Adapun secara sektoral tingginya harga komoditas telah menggenjot setoran pajak dari sektor pertambangan. Hingga Juli 2022, setoran pajak sektor tambang tercatat tumbuh 262,1%.

Baca Juga: Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Kontribusi sektor pertambangan terhadap total penerimaan pajak juga tercatat mampu mencapai 9,4%.

"Ini yang menggambarkan penerimaan pajak dari komoditas melonjak sangat tinggi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya. (sap)

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPh migas, komoditas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:13 WIB
APBN 2025

Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA MALANG

Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan