Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

A+
A-
5
A+
A-
5
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam operasionalnya, pemegang izin operasi penyimpanan karbon (carbon storage) menerima imbal jasa yang disepakati bersama penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 16/2024, imbal jasa penyimpanan karbon yang dibayarkan oleh penghasil karbon kepada pemegang izin operasi penyimpanan karbon dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti. Royalti tersebut wajib disetorkan kepada pemerintah.

"PNBP berupa royalti dibagihasilkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 57 ayat (9) Permen ESDM 16/2024, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Imbal jasa penyimpanan karbon merupakan harga jasa penyimpanan karbon yang disepakati antara pemegang izin operasi penyimpanan karbon dan penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.

Imbal jasa tersebut sebelumnya dikurangi biaya yang dikeluarkan pemegang izin operasi penyimpanan dalam rangka pengangkutan karbon milik penghasil karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon.

Selanjutnya, jasa penyimpanan karbon yang telah disetujui menteri dituangkan dalam perjanjian jasa penyimpanan karbon yang ditandatangani pemegang izin operasi penyimpanan dan penghasil karbon atau pihak lain yang meneyrahkan karbon.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Perlu dipahami, pemegang izin operasi penyimpanan karbon sebelumnya memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan persetujuan jasa penyimpanan karbon kepada menteri atas kesepakatan hasil negosisasi dengan melampirkan beberapa dokumen. Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan adalah besaran imbal jasa penyimpanan karbon (storage fee) yang perlu dibayarkan penghasil karbon nantinya.

Selain itu, pemegang izin operasi penyimpanan karbon juga perlu melampirkan perhitungan keekonomian jasa penyimpanan karbon yang meliputi besaran total penerimaan kotor, total biaya pengangkutan karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon, PNBP (royalti), penerimaan pajak negara, dan penerimaan pemegang izin operasi penyimpanan. (sap)

Baca Juga: Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, royalti, imbal jasa, carbon storage, penyimpanan karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 November 2024 | 14:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Lifting Migas Rendah, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Penerimaan

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial