Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

A+
A-
5
A+
A-
5
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam operasionalnya, pemegang izin operasi penyimpanan karbon (carbon storage) menerima imbal jasa yang disepakati bersama penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 16/2024, imbal jasa penyimpanan karbon yang dibayarkan oleh penghasil karbon kepada pemegang izin operasi penyimpanan karbon dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti. Royalti tersebut wajib disetorkan kepada pemerintah.

"PNBP berupa royalti dibagihasilkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 57 ayat (9) Permen ESDM 16/2024, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Imbal jasa penyimpanan karbon merupakan harga jasa penyimpanan karbon yang disepakati antara pemegang izin operasi penyimpanan karbon dan penghasil karbon atau pihak lain yang menyerahkan karbon.

Imbal jasa tersebut sebelumnya dikurangi biaya yang dikeluarkan pemegang izin operasi penyimpanan dalam rangka pengangkutan karbon milik penghasil karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon.

Selanjutnya, jasa penyimpanan karbon yang telah disetujui menteri dituangkan dalam perjanjian jasa penyimpanan karbon yang ditandatangani pemegang izin operasi penyimpanan dan penghasil karbon atau pihak lain yang meneyrahkan karbon.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Perlu dipahami, pemegang izin operasi penyimpanan karbon sebelumnya memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan persetujuan jasa penyimpanan karbon kepada menteri atas kesepakatan hasil negosisasi dengan melampirkan beberapa dokumen. Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan adalah besaran imbal jasa penyimpanan karbon (storage fee) yang perlu dibayarkan penghasil karbon nantinya.

Selain itu, pemegang izin operasi penyimpanan karbon juga perlu melampirkan perhitungan keekonomian jasa penyimpanan karbon yang meliputi besaran total penerimaan kotor, total biaya pengangkutan karbon dari titik penyerahan ke lokasi injeksi karbon, PNBP (royalti), penerimaan pajak negara, dan penerimaan pemegang izin operasi penyimpanan. (sap)

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, royalti, imbal jasa, carbon storage, penyimpanan karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%