Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Bakal Pantau Pemda yang Lakukan Pembiayaan Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan utang pada APBD.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu pun akan memantau kepatuhan pemda dalam membayar kewajibannya tepat waktu.

"Kami mengecek apakah mereka dalam APBD-nya itu sudah menganggarkan kewajiban pemda kepada investor, baik itu untuk pembayaran pokok maupun bunga atau imbal hasil," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Dudi mengatakan UU HKPD mengatur pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

UU HKPD pun membuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemda dan DPRD hanya akan menyepakati perda APBD, termasuk besaran defisitnya. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Baca Juga: Hingga April 2025, Utang Pemerintah Tercatat Tumbuh 155%

Kepada pemda yang melakukan pembiayaan utang, Kemenkeu akan memantau kepatuhannya dalam melaksanakan kewajibannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemda membayarkan setiap hak investor.

Dudi menyebut UU HKPD telah secara jelas menyatakan pemda wajib membayar kewajiban pembiayaan utang pada saat jatuh tempo. Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang ini dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.

Dalam hal pemda tidak menganggarkan pembayaran kewajiban pembiayaan utang, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Baca Juga: Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Menurutnya, monitoring dan evaluasi terhadap pembiayaan pemda akan dilakukan Kemenkeu dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Kami ingatkan karena jangan sampai hak-hak investor itu terganggu. Sangat bahaya kalau sampai pemda tidak membayarkan yang menjadi haknya investor," ujarnya. (sap)

Baca Juga: UMKM Beromzet Kurang dari 10 Juta/Bulan Tak Perlu Pungut Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pembiayaan utang, utang pemda, APBD, pinjaman daerah, obligasi daerah, sukuk daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 07:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Mampir di Lounge Bandara, Makanannya Kena PBJT atau PPN?

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jamin Sekolah Rakyat Tak Gantikan Sekolah yang Sudah Ada

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pakai Uang Pajak, Pembangunan Sekolah Rakyat Juga Didukung Pemda

Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Sederet Tujuan Diterapkannya Opsen Pajak Daerah

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak