Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kumpulkan Kepala Daerah, Jokowi Sebut Pembangunan IKN Baru 20 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Kumpulkan Kepala Daerah, Jokowi Sebut Pembangunan IKN Baru 20 Persen

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kelima kiri), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (ketiga kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) meninjau Taman Kusuma Bangsa saat peresmian di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

IKN, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota yang dikumpulkannya di Istana Garuda, IKN. Di hadapan para pimpinan daerah, Jokowi mengungkapkan kalau progres pembangunan IKN saat ini baru sekitar 20%.

Pembangunan IKN, ujarnya, adalah pekerjaan jangka panjang. Butuh waktu 10-15 tahun lagi bagi pemerintah untuk merampungkan seluruh pengerjaan infrastruktur di IKN.

"Kalau tadi Bapak Ibu melihat [pembangunan IKN], ini baru awal. Belum selesai, mungkin baru 20-an persen. Titik yang dibangun bukan hanya kawasan inti pemerintahan saja yang ada istana dan kementerian, tetapi masih ada [kawasan lain] yang belum dibangun," kata Jokowi, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Jokowi mengungkapkan saat ini sudah ada 55 investor yang masuk ke IKN. Selain itu, ada 472 calon investor yang sudah mengajukan dan menandatangani letter of intent (LOI) dengan Otorita IKN. Meski demikian, hanya ada 220 calon investor yang memenuhi syarat dan dipandang memiliki intensi untuk menanamkan modal di IKN.

Jika diperinci sesuai dengan sektornya, ada 6 investasi di bidang pendidikan (SD hingga universitas), 6 rumah sakit, 3 perusahaan yang bergerak sektor ritel dan logistik, 8 hotel, 2 perusahaan energi, 14 perbankan, 9 perusahaan real estat, serta 3 perusahaan media dan teknologi.

Pembangunan di Daerah Tiru IKN

Jokowi sempat menyinggung perlunya kepala daerah mengadopsi model pembangunan yang dijalankan di IKN. Maksudnya, ketika sumber pendanaan dari APBD terbatas maka pemda bisa memanfaatkan investasi baik dari dalam daerah atau luar daerah.

Baca Juga: Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun

Hanya saja, pekerjaan rumah selanjutnya bagi pemda adalah membangun trust atau kepercayaan investor. Jika pemda berhasil membangun trust dan iklim usaha yang baik maka investasi dipastikan mengalir masuk.

"Bapak Ibu bisa meniru konsep [pembangunan IKN], kalau APBD enggak siap, ya modal investasi. Tapi untuk menarik investasi, membangun trust itu yang sulit," kata Jokowi. (sap)

Baca Juga: Kepada Jajarannya, Sri Mulyani Harapkan Penerimaan Negara Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, pembangunan ibu kota, Prabowo, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 10:34 WIB
INPRES 9/2025

Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
DANANTARA

Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Jum'at, 11 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C